Produk Daerah Dilabel Nama Daerah
SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengharapkan kepada seluruh produsen dari berbagai barang yang akan dibawa ke luar dari Meranti, agar dilabel dengan produk daerah.
Hal itu untuk memberitahukan bahwa daerah kita sebagai produsen atas barang dimaksud.
Selama ini pemerintah daerah kecolongan dengan berbagai jenis produk tapi tidak mencantumkan, bahwa produk tersebut dibuat di Kepulauan Meranti.
Mulai dari produk berbagai jenis kue kering, roti, bahkan produk non kehutanan.
Hal ini sangat merugikan Meranti secara moral, maupun secara material. Sebab di berbagai produk tersebut pada dasarnya bisa dipungut pajak atau retribusi sebagaimana ketentuan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsuar Ramli kepada Haluan Riau di Selatpanjang Selasa kemarin.
Dikatakannya seperti perlakuan para pengusaha bahan makanan ringan yang dikirim ke negara tetangga, tidak tegas menuliskan nama Meranti pada kemasan tersebut. Justru dengan tulisan sangat halus menuliskan product of Riau Indonesia.
Rasa cinta tanah air di kalangan para pengusaha di Meranti juga masih sangat tipis. Pada hal mereka, bahkan nenek moyang mereka juga sudah bermukim di Selatpanjang, dan tentunya sudah menjadi warga negara Indonesia.
Tapi rasa memiliki atas bangsa dan daerah kita ini masih terlihat cukup rendah.
Seolah-olah dengan menuliskan nama daerah pada produk yang dihasilkan, akan berkurang kualitas atau merusak pasarnya.
Pada hal justru dengan mencantumkan nama daerah maka daerah kita semakin terkenal, terutama di mata negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Perlakuan sama juga terjadi pada komoditas Sagu, atau tepung sagu yang dihasilkan oleh Meranti. Setelah kita telusuri ternyata selama ini justru kota Cirebon di Jawa Tengah sana yang mendapat nama.
Untunglah soal penamaan produksi sagu setelah hadirnya PT NSP yang telah membuat label made in Meranti. Namun masih banyak produsen sagu di Meranti, yang belum sepenuhnya membuat hal serupa.
“Inilah yang kita harapkan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kepulauan Meranti agar dengan kesadaran sendiri mendaftarkan produknya untuk didata dan diterbitkan hak patennya.
Selain untuk melengkapi sesuai aturan hukum, dengan mendaftarkan produk tersebut ke pemerintah, maka pemerintah juga akan memberikan perlindungan, termasuk dalam rfangka mendorong pertumbuhan usaha melalui pemberian bantuan. Baik bantuan permodalan juga bantuan peralatan untuk membersarkan usaha tersebut.
"Campur tangan pemerintah dalam sebuah usaha, justru akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kelangsungan usaha dimaksud. Tidak akan memberatkan pengusaha, justru akan membantu pengusaha,” tutupnya. (jos)