Kasus Bawang Ilegal Asal Malaysia

KPPBC Siak Limpahkan ke Kanwil

KPPBC Siak Limpahkan ke Kanwil

SIAK (HR)-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri Indrapura melimpahkan kasus tangkapan bawang ilegal asal Malaysia ke KPPBC Wilayah Riau-Sumbar di Pekanbaru.

 Bawang ilegal yang diselundupkan melalui Sungai Bayem, Kecamatan Sabak Auh yang berjumlah 3.100 karung dengan berat perkarung 9,5 kg, Kamis (2/7) dini hari.
 
Dijelaskan Kepala KPPBC Siak Sri Indrapura Ishak Amran, Senin (6/7), meskipun penangkapannya terjadi di darat, tidak menjadi masalah bagi pihak Bea dan Cukai. Sebab, KPPBC bisa melakukan penangkapan barang-barang impor baik di darat maupun di laut.

"Hal-hal seperti itu biasanya banyak dibekingi oknum-oknum aparat atau masyarakat, sehingga agak sulit dilakukan penangkapan. Sedangkan kitakan bertugas  menyelamatkan penerimaan barang yang masuk ke negara," ujarnya.

Ditambahkan Ishak, KPPBC tidak diharuskan berkoordinasi dengan aparat lainnya. "Undang-Undang telah  mengamanahkan kewenangan kepada kita untuk mengawasi pemasukan negara," ujarnya.

Saat ini, KPPBC Wilayah Riau-Sumbar masih menyelidiki hasil tangkapan itu. Empat orang sopir truk pengangkut bawang masih diamankan untuk dimintai keterangannya. Dua orang penyidik KPPBC Siak menjadi saksi dalam pengembangan kasus itu. (gin)



Berita Lainnya