-Realisasi APBD 2015 Lambat -Kontraktor Sorot Biro Pembangunan

Zaini: DPA Dinas Bukan Wewenang Sekda

Zaini: DPA Dinas Bukan Wewenang Sekda
PEKANBARU (HR)-Sekdaprov Riau Zaini Ismail, membantah dirinya belum menandatangani draf Data Penggunaan Anggaran di beberapa satuan kerja di lingkungan Pemprov Riau. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak berwenang menandatangi Daftar Penggunaan Anggaran untuk dinas dan badan, sebab wewenang Sekdaprov hanya untuk biro-biro. 
 
Pernyataan itu dilontarkannya terkait masih minimnya realisasi APBD Riau tahun 2015 hingga Juli 2015 ini. Sebelumnya, sempat beredar informasi yang menyebutkan kondisi itu terjadi karena Sekdaprov Riau belum meneken semua Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) untuk satuan kerja (satker) di lingkungan Pemprov Riau. 
 
Sementara itu, di sisi lain asosiasi kontraktor menilai, lambannya realisasi APBD juga diduga akibat tidak maksimalnya kinerja di Biro Pembangunan Setdaprov Riau. 
 
"Tidak ada Sekda menandatangani DPA SKPD, bukan kewenangan Sekda. Sekda hanya biro-biro dan semua biro sudah ditandatangani jauh-jauh hari sudah selesai," ujar Zaini Ismail, Selasa (7/7) di ruang kerjanya.
 
Diterangkannya, penandatangan DPA untuk satker tidak ada kaitannya dengan dirinya, melainkan di masing-masing satker dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
 
Dijelaskan Zaini, seharusnya seluruh kepala satker mengerti bagaimana tupoksi masing-masing pejabat. Kalau untuk DPA dinas dan badan, ditandatangani masing-masing kepala dinas dan badan, dengan Kepala BPKAD. Jika tida segera ditandatangani maka akan menghambat seluruh kegiatan di satker.
 
Draf DPA masing-masing satker merupakan acuan pencairan dana pelaksanaan kegiatan rutin sehingga anggaran berjalan. Zaini pun mengatakan sudah menjelaskan hal ini kepada Plt Gubri.
 
"Jadi jangan ada saling menyalahkan. Kita ingin anggaran kita bisa cepat terealisasi, masing-masing satker bekerja sesuai dengan tupoksinya," ujarnya. 
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perihal belum ditekennya DPA itu diungkapkan Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman. Ketika itu, Plt Gubri membenarkan ada DPA beberapa dinas dan badan belum diandatangani Sekdaprov Riau. 
 
Sementara itu, Kepala BPKAD Indrawati Nasution, mengatakan, seluruh DPA telah selesai diandatangani, baik di biro maupun di dinas dan badan. "Sudah, sudah semua, memang ada beberapa yang terlambat diajukan di sekretariat, tapi semua sudah selesai," singkatnya.
 
Sementara itu, disinggung mengenai realisasi APBD Riau hingga saat ini, Indrawati mengatakan capaian realisasi sudah mencapai 15,12 persen. Angka ini akan terus bergerak seiring dengan terus berjalannya program dimasing-masing SKPD.
"Kita setiap hari memantau pergerakan serapan anggaran diseluru SKPD, terakhir sudah mencapai 15.12 persen," ujarnya.
 
Sementar aitu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Syakirman, menyorot kinerja Kepala Biro Pembangunan.
 
"Kepala Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau selaku penanggungjawab sistem pelelangan secara elektronik di Provinsi, beserta Pokja Unit Layanan Pengadaan tidak bekerja dengan baik, bahkan diduga diatur para makelar proyek di Riau. Akibatnya, beberapa paket pekerjaan terpaksa dibatalkan dan dilelang ulang, sehingga hingga kini pembangunan belum dapat dilaksanakan," ujar Syakirman, Senin kemarin. 
 
Dikatakannya, salah satu proyek pembangunan yang terpaksa diulang akibat kinerja Pokja dan Karo Pembangunan yang tidak becus yakni Peningkatan Jalan Teluk Meranti-Guntung yang dianggarkan pada APBD Riau tahun 2015 sebesar Rp35 miliar. Panitia lelang sebelumnya menetapkan PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang. Padahal Direktur I, Direktur II dan Komisaris PT Delima Agung Utama tersebut saat ini telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banten.
 
Karena tidak ingin mengambil resiko, Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Tamun, akhirnya membatalkan penetapan lelang yang dibuat panitia lelang tersebut dengan surat pembatalan nomor 164/KPTS/2015. 
 
"Hal seperti ini tentunya sangat kita sayangkan, karena masyarakat di Teluk Meranti-Guntung tersebut seperti diberitakan media sangat membutuhkan pembangunan jalan tersebut sebagai akses jalan transportasi menuju ibukota kabupaten dan juga mengangkut hasil pertanian mereka," ujarnya.
 
Saat ini pekerjaan ini kembali dilelang dengan nilai anggaran yang diminimalis menjadi Rp20,5 miliar. Namun lagi-lagi bentuk ketidak profesionalan Pokja ULP tersebut kembali dilakukan.
 
Dugaan permainan dan ketidak teraturan Karo Pembangunan beserta Pokja ULP lanjutnya, juga terlihat pada proyek lain yang dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera, PT Surya Gemilang Indah dan PT Berkat Yakin Gemilang. Ketiga badan usaha ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 53 PK/Pdt.Sus-KPPU/2014 tanggal 27 Agustus 2014 merupakan milik satu kelompok dan dihukum karena melakukan persaingan usaha tidak sehat yakni monopoli.
 
"Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 pasal 17 ayat 6 disebutkan badang-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk pekerjaan konstruksi secara bersamaan. Namun kenyataannya, ketiga perusahaan ini silih berganti mengikuti satu pekerjaan yang sama secara bersamaan. Lebih anehnya lagi, panitia lelang tetap memenangkan tiga perusahaan ini secara silih berganti hingga total pekerjaan yang dimemangkan sebesar Rp147 miliar lebih," ungkap Syakirman.
 
Paket-paket pekerjaan yang dikuti secara bersamaan oleh tiga badan usaha ini di antaranya, Peningkatan Jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibu-Simpang Ipa, kemudian Pengerasan Jalan Teluk Kuantan-Cerenti, dan Peningkatan Jalan Pasir Pangarayan-Dalu-dalu-Batas Sumut.
 
"Saya sudah menyurati Plt Gubernur Riau mengenai ketidak becusan Karo Pembangunan dan Pokja ULP ini melalui surat DPN AKSI Nomor 06/AKSI-DPN/SP/VII/2015 tanggal 6 Juli 2015. Dengan jelas saya minta kepada Gubernur Riau untuk mencopot Karo Pembangunan beserta Pokja yang tidak becus tersebut, agar pembangunan di Riau dapat berjalan lancar dan dana APBD Riau ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak terjadi pemborosan," ungkapnya.
 
Sementara Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Indra, yang dihubungi melalui selulernya tidak menjawab, demikian pula dengan pesan singkat mengenai konfirmasi pernyataan Syakirman ini juga tidak direspon. (nur, hen)