KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Riau
PEKANBARU (HR)-Proses hukum dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau 2015, kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ada tiga anggota DPRD Riau yang dimintai keterangannya terkait masalah itu, Selasa (7/7) di Kompleks Sekolah Kepolisian Negara di Jalan Pattimura Pekanbaru. Ketiganya adalah Masnur, Mansyur dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Musdar Mustafa.
Selain ketiga anggota Dewan tersebut, ada juga seorang PNS yang ikut dimintai keterangannya oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Namun tidak diketahui secara pasti siapa PNS yang dimaksud.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Ruang Visualiasi Tugas Kepolisian Kompleks SPN Pekanbaru. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Humas KPK, Priharsa Nugraha. "Ada tiga orang yang kita periksa. Masnur, Mansyur dan Musdar (Mustafa)," ujar Priharsa melalui pesan singkatnya, Selasa.
Dikatakan, ketiganya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau saat itu. Mereka diminta keterangan seputar proses pembahasan dan pengesahan anggaran.
Usai pemeriksaan, penyidik KPK hanya menjelaskan kalau mereka ada memeriksa empat orang terkait dugaan suap pengesahan APBD Riau 2015, dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjuhari.
Sementara itu, seorang PNS yang sempat ditemui Haluan Riau usai pemeriksaan, tidak mau memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya. Ia memilih diam dan kemudian berlalu keluar kompleks SPN Pekanbaru dengan berjalan kaki. Terlihat ia menggenggam sebuah map kuning.
"Ada empat saksi. Tiga anggota Banggar, satu PNS," ungkap salah seorang penyidik singkat. Meski begitu, penyidik tidak merinci lebih jelas nama-nama saksi yang diperiksa tersebut, termasuk PNS yang diperiksa dan kapasitasnya. "Besok masih lanjut (pemeriksaan)," katanya singkat sambil masuk ke mobil Toyota Putih yang ditumpangi penyidik.
Terpisah, Mansyur yang juga mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Riau kala itu, mengakui jika mereka diperiksa selama dua jam. Dirinya diperiksa pada pagi hari. "Saya diperiksa sekitar dua jam, masih soal itu juga (dugaan suap pengesahan APBD Riau 2015, red)," ungkap Mansyur saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Mansyur mengakui jika pemeriksaan juga dilakukan serentak dengan dua saksi lainnya, yakni Masnur dan Musdar Mustafa. "Ada Pak Masnur dan Pak Musdar Mustafa juga. Sebagai Banggar," sebutnya.
Untuk diketahui, Musdar Mustafa merupakan mantan anggota Banggar DPRD Riau. Ia duduk di kursi legislatif sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Zulfan Heri.
Diwawancarai terpisah, Masnur enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan dirinya di SPN Pekanbaru. "Iya tadi pagi (diperiksa, red) masih soal itu juga (sebagai saksi dugaan suap pengesahan APBD Riau 2015)," ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Seperti yang diketahui proses penyidikan atas kasus yang menyeret dua orang tersangka ini, masing-masing Ahmad Kirjauhari, dan Annas Maamun telah berlangsung cukup lama. Pemeriksaan mantan legislator DPRD Riau juga telah berlangsung secara maraton di SPN Pekanbaru beberapa bulan lalu.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, tersangka, Ahmad Kirjauhari pernah mengungkapkan jika uang yang diterimanya bukan uang suap pengesahan APBD Riau 2015. Uang tersebut berjumlah Rp2 miliar. Menurutnya, uang tersebut diperuntukkan sebagai dana operasional awal untuk pemekaran Provinsi Riau Pesisir.
Ketika itu, selain pembahasan APBD Riau 2015, DPRD Riau juga tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Riau 2014-2019. Dalam RPJMD tersbut juga dibahas rencana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk pemekaran Provinsi Riau Pesisir. (dod)