Disnaker Diminta Buka Posko Pengaduan THR
PEKANBARU (HR)- Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim meminta perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru membayar tunjangan hari raya sebelum Idul Fitri.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan membayarkan pada karyawannya.
"Perlu posko pengaduan, Ini tujuannya agar bagi pihak perusahaan yang tidak mau membayar THR kepada karyawannya, maka karyawan dapat memberikan laporan kepada Disnaker Kota Pekanbaru," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim, Selasa (7/7).
Dikatakan Marlis, pembayaran THR ke karyawan, minimal dibayarkan satu bulan gaji. Untuk itu harap kepada perusahaan bisa membayar THR tepat waktu, yakni H-7.
"Kepedulian perusahaan kita minta agar karyawan bisa terbantu dan bisa meringgankan beban karyawan dalam melaksanakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Namum pihak Disnaker Kota Pekanbaru juga harus membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR, agar Disnaker bisa menindak dan memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut," ujar Imbuh Marlis.(ben)