Gaji Ke-13 PNS Mulai Dibayar
ingkungan Pemkab Kampar mulai dibayarkan sejak 1 Juli lalu dan yang lainya sedang dalam proses.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pembayaran gaji ke-13 bagi PNS itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli. Salah seorang PNS, Dedi, mengakui dengan dibayarkanya gaji ke-13 bagi PNS itu, sangat membantu kebutuhan rumah tangga, apalagi bersamaan pula dengan masa awal tahun pelajaran dan datangnya Lebaran.
Hingga saat gaji ke-13 bagi PNS itu belum diterima oleh sebagian guru, karena adanya perobahan usulan yang masih dalam proses di dinas. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kampar, Hj Kholidah, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Edison, mengatakan, bahwa gaji ke-13 itu tanpa pemotongan dan dibayarkan di luar jatah beras dengan jumlah PNS di Kabupaten Kampar yakni 10.952 orang dengan rincian golongan IV 3.375 orang, golongan III 5.387 orang, golongan II 2.069 dan golongan I 121 orang.
”Pembayaran gaji Juni PNS se Kabupaten Kampar adalah Rp40.8 miliar dan pembayaran gaji Juli naik menjadi Rp42.8 miliar, karena akan dibayarkan kenaikan gaji PNS 6 persen," sebutnya.
Sedangkan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen dari Januari hingga Juni akan dirapelkan yang pembayaranya dilakukan pada Juli 2015.(dom)