900 Butir Ekstasi Diamankan
Pekanbaru (HR)-Satuan Resesrse Narkoba Polresta Pekanbaru, mengungkap dua orang sindikat peredaran narkoba. Sebanyak 1 ons sabu-sabu dan 900 butir pil ekstasi diamankan dari tangan keduanya.
"Kedua tersangka asli Selatpanjang ini berhasil kita bekuk setelah selama seminggu anggota melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka yang dikenal licin ini," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Arief Syarief Hidayat, Senin (6/7).
Dipaparkan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka ini cukup memerlukan tenaga dan taktik yang ekstra. Hal tersebut diketahui lantaran jaringan ini terkenal licik, namun upaya yang dilakukan anggota narkoba polrestapun akhirnya berbuah manis. Kedua tersangka Yt (47) dan Ji (25) berhasil diringkus berikut barang bukti.
Sementara, Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, lebih jauh menjelaskan, mendapat informasi dari warga bahwasanya ada warga yang dapat menyediakan ekstasi dan sabu berapapun permintaannya yaitu di wilayah kuantan dan sekitarnya. Kemudian tim melakukan lidik lebih kurang seminggu, setelah memakai tehknik undercover buy, petugas yang menyamar lalu menyepakati akan melakukan transaksi ekstasi sebanyak 350 eks seharga Rp 42.500.000. Kemudian sabu sebanyak 1/4 ons seharga Rp 23.000.000, dan mereka menentukan tempat transaksi di sebuah hotel Jalan Setia budi.
Seperti diperkirakan, TO merupakan jaringan besar yang sangat teliti dalam menentukan pembeli, mereka lalu menggeser tempat transaksi ke hotel yang berada di lantai 7 Jalan Kuantan Raya Pekanbaru. Setelah bertemu dikamar tersebut tersangka Yt datang kekamar sambil memperlihatkan BB sabu dan ekstasi sesuai pesanan.
"Ternyata pelaku mengajak pindah lokasi transaksi, dan berpindah ke hotel jalan kuantan raya," ungkap Iwan.
Mendapat informasi tersebut kemudian team sat narkoba melakukan penggrebekkan dikamar lantai 7 tersebut. Terkejut atas kedatangan tim buser narkoba tersangka sempat membuang barang bukti ke luar jendela dan jatuh diatap lantai bawah. Tersangka langsung diamankan dan diawa ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut.
"Saat dilakukan pengembangan di Jalan Sutomo Gg PLN No 5a Pekanbaru dirumah JI, saat itu juga barang bukti sebanyak 7 kantong besar diduga berisikan ekstasi lebih kurang 550 butir warna kuning merk CL (chanel), 4 kantong ukuran besar sabu-sabu seberat 50 gr, 2 buah Timbangan Digital serta plastik pembungkus berhasil diamankan," beber Iwan.
Selanjutnya kasus ini masih dalam pengembangan lantaran masih adanya tersangka lain yang diketahui masih dalam pengembangan lebih lanjut, terhadap DPO berinisial Y warga batam.(nom)