Besok, JPUHadirkan Suryadi Khusaini
PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan kehadiran mantan Wakil Ketua DPRD Riau Suryadi Khusaini dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau dalam sidang lanjutan, Rabu (8/7) besok.
Perkara dengan tersangka Nazief Susila Dharma dan kawan-kawan telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Rabu (8/7) besok kita jadwalkan hadirkan Suryadi Kusaini sebagai saksi untuk terdakwa Nazief Susila Dharma," ujar JPU Adhyaksa kepada Haluan Riau di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (6/7).
Menurut Adhyaksa, kesaksian Suryadi diperlukan karena ia juga merupakan saksi yang pernah dimintai keterangannya oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangannya sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Suryadi dinilai mengetahui pengalokasian anggaran di Sekwan kala dijabat Nazief.
"Beliau mantan Wakil Ketua DPRD Riau ketika itu. Jadi dia dianggap mengetahui terkait pengalokasian ang
garan," lanjutnya.
Nazief dalam perkara ini menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Provinsi Riau dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau.
Kasus ini sedang menjalani proses persidangan. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, proses penyidikannya sempat mandeg dan, Kamis (7/5) lalu, Kejaksaan Negeri (Kajari) melakukan penahanan terhadap ketiganya yang saat itu masih berstatus tersangka.
Dalam persidangan, Nazief sempat mengajukan penolakan atas dakwaan JPU atau eksepsi sebelum akhirnya ditolak majelis hakim, dan proses sidang pun berlanjut hingga saat ini.
Dalam dakwaan JPU, diketahui jika terdakwa Nazief menggunakan uang sekretariat untuk kepentingan pribadi, termasuk di antaranya membeli telepon genggam.***