Perpu JPSK Naik Kelas Jadi UU
JAKARTA (HR)- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) guna mengatasi krisis telah disetujui untuk dicabut dengan pihak DPR Komisi XI. Hal ini guna mengganti Perpu tersebut dengan Rancangan undang-undang (RUU) JPSK.
"Seluruh fraksi bulat sepakat untuk mencabut Perpu Nomor 4 tahun 2008 (Perpu JPSK) dan sepakat untuk menindak lanjuti itu," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad di Gedung DPR Jakarta, Senin (6/7).
Pencabutan tersebut, memang bertujuan untuk bersiap dalam menghadapi kondisi perekonomian yang butuh perhatian dan tindakan ekstra. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menargetkan, paling lambat Oktober, RUU JPSK telah disahkan oleh DPR.
"Kan diajukan sekarang RUU nya, target selesai masa sidang berikutnya, satu masa sidang selesai. Paling lama Oktober kita harapkan," ujar Bambang.
Sementara itu, di tempat yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, setelah disetujui Komisi XI, maka RUU pencabutan tersebut masih di bawa ke sidang paripurna untuk disetujui secara resmi.
"Kita harapkan di masa sidang di 14 Agustus ini bisa disetujui karena sebetulnya hal ini yang kami rasa diperlukan Indonesia, karena sekarang fungsi pengawasan bank sudah pindah ke OJK, fungsi penjaminan simpanan sehingga koordinasi keempat lembaga terlihat di Undang-undang JPSK," jelas Agus. (okz/ara)