Tersangka Illog Diamankan di Kampar Kiri
BANGKINANG (HR)- Polsek Kampar Kiri mengamankan seorang sopir truk, SY (39), warga Desa Kubang Jaya, saat membawa kayu tanpa dokumen diduga hasil illegal logging, Kamis (2/7).
Penangkapan ini berawal, Kamis (2/7), sekitar pukul 03.30 WIB, ketika SY (39) tengah membawa kayu bulat tanpa dokumen menggunakan truk Colt Diesel BM-9044-OU, melintas di depan kantor Koramil 05 Kampar Kiri dan kemudian dihentikan oleh anggota Koramil, Serka Masri. Saat diperiksa, pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen kayu tersebut, selanjutnya diserahkan ke Polsek Kampar Kiri yang diterima Brigadir Erva Donny, yang bertugas saat itu.
Saat diperiksa petugas Polsek Kampar Kiri, ditemukan kayu bulat di dalam bak truk Colt Diesel BM-9044-OU sebanyak 33 tual tanpa dilengkapi dokumen. Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Ali Dahmar Siregar, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian ini. "Tersangka ditangkap saat membawa kayu tanpa dokumen," ujarnya.
Disampaikan Kapolsek, terhadap SY, pengemudi truk yang membawa kayu tanpa dokumen ini tengah dilakukan pemeriksaan. Truk beserta muatan kayu bulat sebanyak 33 tual juga telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum selanjutnya. (oni)