Kejari Pekanbaru akan ke BPKP
PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara dalam pembelian dua mobil jenis Jeep untuk keperluan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Dalam waktu dekat penyelidik akan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau guna memperdalam dugaan korupsi pada kegiatan tersebut.
Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Kelebihan besaran silinder atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang di keluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
"Mobnas Gubri dan Wagubri, kita masih ke BPKP untuk meminta audit terlebih dulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edy Birton, saat ditemui akhir pekan lalu.
Kendati telah memegang LHP BPK RI sebagai landasan atas proses penyelidikan, Kejari Pekanbaru merasa perlu untuk meminta BPKP Riau guna memperdalam dan mengetahui adanya dugaan kerugian negara atas persoalan tersebut.
"Kita minta tolong BPKP Riau untuk memperdalam. Bisa jadi ada temuan lebih lanjut," lanjut Edy.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Haluan Riau disebutkan, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
"Pertanyaannya ketika tidak ada kendaraan yang sesuai dengan Permendagri, kenapa yang dibeli itu CC yang lebih besar dari aturan berlaku. Kenapa tidak dibeli yang CC di bawah aturan saja, kan ada mobilnya," papar Edy mempertanyakan alasan pembelian mobil dinas dengan besaran CC di atas ketentuan berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman belakangan jarang menggunakan kendaraan tersebut. Politisi Partai Golkar tersebut lebih memilih menggunakan mobil dinas merek Toyota Kijang Innova.***