Sekuriti SSK II Tunjukkan Arogansi
PEKANBARU (HR)-Tindakan tidak sepantasnya dilakukan oleh oknum pengamanan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang merampas tas seorang awak media yang hendak melakukan tugas peliputan di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, Sabtu (4/7).
Sang jurnalis bernama Irwansyah, yang berasal dari pewarta televisi lokal di Provinsi Riau, menuturkan kalau kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak melakukan peliputan terkait titik panas dan suhu cuaca ke BMKG Stasiun Pekanbaru.
"Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat hendak kesana (BMKG,red), saya dihalangi-halangi dan dilarang oleh sekuriti di Pos Sekuriti untuk masuk," ujar Irwansyah kepada Haluan Riau.
Karena sudah sering liputan ke BMKG Stasiun Pekanbaru dan tidak ada pernah masalah, Irwan tetap ingin melakukan liputan ke BMKG. Namun, security bandara SSK II Pekanbaru tetap melarang untuk masuk ke kawasan BMKG.
"Sempat juga saya berdebat dengan dia. Ujung-ujungnya tas ransel saya yang berisi peralatan liputan dirampas oleh sekuriti walaupun akhirnya dikembalikan. BMKG itu kantor publik. Semua orang berhak untuk kesana guna memperoleh informasi. Apalagi seorang wartawan yang bekerja dilindungi Undang-Undang Pers," keluh Irwansyah.
Terkait hal itu, Officer In Charge Bandara SSK II Pekanbaru, Ibnu Hasan mengatakan bahwa tidak seharusnya security bandara melakukan hal itu. Karena memang tugas wartawan melakukan peliputan.
PWI Berang
Ketua Umum PWI Cabang Riau H Dheni Kurnia sangat berang begitu mengetahui peristiwa yang dialami wartawan TV lokal di Bandara SSK II Pekanbaru tersebut.
"PWI tak bisa mentolerir perilaku arogan petugas kemanan bandara tersebut. Kita akan dorong korban untuk melaporkan petugas tersebut kepada pihak kepolisian dan Dewan Pers," kata Dheni Kurnia.
Oknum petugas tersebut akan dituntut dengan UU Pers, karena setiap wartawan yang bertugas tak bisa dihalang-halangi oleh siapapun. Terlebih jika penugasannya untuk kepentingan publik, seperti informasi cuaca.
"Pengelola bandara harus bertanggung jawab atas perilaku petugasnya tersebut. Karena ini sudah masuk ranah pidana, maka kita akan usut secara hukum. PWI akan advokasi korban," tegasnya.(dod)