Dibuka, Posko Pengaduan THR
DUMAI (HR)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai membuka posko pelayanan dan pengaduan Tunjangan Hari Raya. Tenaga kerja yang merasa diabaikan haknya oleh perusahaan, dapat melaporkan ke pos pengaduan tersebut.
Disampaikan Kepala Disnakertrans Dumai Amiruddin, pembukaan posko pengaduan THR ini segera dilakukan dalam waktu dekat untuk melihat kepatuhan perusahaan mentaati ketentuan pemerintah.
"Pada posko pengaduan THR ini, berbagai masalah pembayaran THR bisa dilaporkan," ujar Kadis, Jumat (3/7).
Menurut Amir, THR sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja diatur pemerintah dalam Permenakertrans Nomor 04 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan. Karena itu, bagi karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya diminta untuk melaporkan ke Posko Pengaduan THR.
Apalagi, kata dia, kewajiban membayar THR sudah disosialisasikan kepada pihak perusahaan jauh-jauh hari sebelum masuk bulan puasa Ramadan. "Tahun ini, pemerintah mengingatkan perusahaan agar membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan melaporkan pelaksanaan pembayaran ke Disnaker," ingatnya.(zul)