Penurunan Jumlah Kendaraan Baru Kurangi PAD Sumut
Medan (HR)– Menurunnya jumlah kendaraan baru di Sumatera Utara menyebabkan Pendapatan Asli Daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menurun pada tahun 2014.
Dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Jumat (3/7), Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, dalam APBD 2014, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut ditargetkan Rp1,749 triliun.
Namun dalam kenyataannya, penerimaan yang berhasil direalisasikan hanya Rp1,28 triliun atau 73,2 persen dan kurang Rp468,98 miliar (26,8 persen).
Kondisi itu muncul pascapemberlakuan Perda 1/2011 tentang Pajak Daerah Sumut yang menaikkan tarif BBNKB dari 10 persen menjadi 15 persen.
Kenaikan tarif BBNKB tersebut, menyebabkan pertumbuhan kendaraan baru di Sumut mengalami penurunan 19,8 persen yakni 420.314 unit pada tahun 2012 menjadi 337.087 unit pada tahun 2013.
Kenaikan tarif BBNKB tersebut menyebabkan masyarakat Sumut lebih cenderung untuk membeli kendaraan diluar provinsi itu yang masih mengenakan tarif 10 persen.
Kondisi itu semakin diperparah dengan terbutnya surat edaran Bank Indonesia pada 15 Maret 2012 yang menetapkan bahwa uang muka (down payment/DP) kredit pembelian kendaraan minimal 30 persen.
Untuk merangsang kemauan masyarakat Sumut guna membeli kendaraan di daerah sendiri, diambil kebijakan penyesuaian kembali tarif BBNKB menjadi 10 persen.
Kebijakan tersebut diambil dengan asumsi bahwa penurunan tarif ini akan berpengaruh terhadap pemulihan pertumbuhan kendaraan bermotor sebesar 20 persen per tahun.
“Memang, dari sisi penerimaan akan turun 33,3 persen, tetapi kita terhindar dari ‘capital flight’,” ucapnya ketika membacakan nota jawaban gubernur atas pemandangan fraksi terhadap Ranperda Pelaksanaan APBD 2014.(ant/ivi)