Penyidik Agendakan Pemeriksaan Saksi
PEKANBARU (HR)- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau Tahun 2011. Hal tersebut, untuk melengkapi berkas perkara Yusmedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Abdul Farid, Jumat (3/7). Dikatakan Abdul Farid, sebelumnya saksi-saksi tersebut telah pernah diperiksa oleh penyidik.
"Ke depan saksi-saksi ini akan diperiksa kembali untuk melengkapi berkas perkara tersangka YS," ujar Abdul Farid.
Saat ditanya, berapa jumlah saksi-saksi yang akan diperiksa, Abdul Farid menyatakan ada sekitar sepuluh orang.
"Sekitar sepuluh orang. Masih dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau," lanjut Abdul Farid.
Untuk diketahui, setelah melalui rangkaian penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.
Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Sementara, terhadap mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, belum dilakukan pemeriksaan.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)