Pemkab Surati Warga Kampung 40 Buantan Besar
Siak (hr)-Malang nian nasib warga Kampung 40 Buantan Besar di Lebaran tahun ini. Di saat warga lain bergembira hendak menyambut Hari Raya Idul Fitri, mereka justru harus angkat kaki dari rumah yang menjadi tumpuan harapan dan masa depan anak-anak mereka.
Jumat (3/7), jajaran pejabat Pemkab Siak datang ke Kampung 40, Buantan Besar. Warga yang sebelumnya gembira karena merasa akan mendapat berita gembira, justru syok dan terkejut bukan kepalang. Rombongan petugas tersebut datang membawa surat pemberitahuan bahwa warga harus segera meninggalkan pondok dan kebunnya yang masuk kawasan Cagar Biosfer Geam Siak Kecil secepatnya.
Pemberitahuan itu dilakukan rombongan Pemkab Siak door to door, mengetuk pintu setiap warga dan memberikan penjelasan serta ultimatum bahwa warga harus angkat kaki dari situ. Tidak cukup itu saja, rombongan juga menempel surat keputusan tersebut di depan rumah masing-masing warga.
Dalam sosialisasi itu hadir Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni, Dishutbun, BKSDA, Polhut, Polres, Polsek Siak, Camat Siak, Camat Bungaraya, Camat Sungai Mandau dan petugas lainnya.
"Lahan ini tidak boleh digarap, mau itu berkebun atau tempat bermukim. Jadi kami ingin mereka dapat meninggalkan kawasan sekarang," kata Fauzi Asni, Kamis (2/7) kemarin.
Seluruh petugas mendata warga di tiga kampung tersebut guna mengetahui asal usul mereka. Petugas dibagi menjadi 3 kelompok untuk melaksanakan pendataan dan memasang plang peringatan bahwa kawasan tempat mereka bermukim dilarang digarap. Plang tersebut diterbitkan dari Dishutbun Siak.
Pemkab Siak memberi tenggat waktu hingga selesai Hari Raya Idul Fitri kepada warga kampung Buantan Besar yang bermukim di Kampung 40, Dusun Kolam Hijau dan Kampung Tapsel, untuk segera meninggalkan pemukiman mereka di kawasan tersebut.
"Sebentar lagi Lebaran. Kita kan manusia, punya hati nurani, kami kasih toleransilah sama mereka," ujar Fauzi.
Mengenai kawasan itu, lanjut Fauzi, pihak Pemkab Siak sudah memberi sosialisasi kepada warga untuk tidak menempati dan menggarap lahan tersebut.
Fauzi menegaskan, jika masyarakat masih membangkang, Pemkab tidak akan memberikan toleransi kepada mereka. "
"Saran saya untuk warga, segeralah pindah ke kampung asal masing-masing! Disitu lebih aman. Tidak ada jalan untuk membantu mereka, mau tidak mau kami akan angkat paksa," tegasnya.
Sementara itu ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak itu kaget saat Pemerintah Kabupaten Siak menyuruh mereka agar segera angkat kaki dari lokasi itu. Warga dianggap telah menduduki kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil.
Warga tidak menduga, kalau kedatangan Pemkab Siak bersama timnya meminta agar mereka segera meninggalkan kampung itu. Apalagi pemerintah menyuruh mereka untuk angkat kaki tanpa memberikan solusi. Pemkab Siak hanya menyarankan segera pindah dan pandai-pandai mencari solusi tem pat tinggal sendiri.
“Kalau untuk ganti rugi, coba kalian (warga yang tinggal di kampung 40) selidiki dari siapa kalian beli rumah dan kebun di kawasan ini, minta ganti sama yang bersangkutan," tambahnya.
Keluarga Ucok, salah seorang warga Kampung 40 yang tinggal selama lima tahun di sana terlihat syok ketika rumahnya dikatakan masuk kawasan cagar biosfer. Padahal, selama tinggal di sana, ia tidak pernah diberitahukan mengenai hal itu.
"Kami sudah nggak ada aset lagi Pak. Kami sudah habis-habisan modali tanam sawit disini, mau kemana kami?," tanya Ucok.
Heni salah satu guru yang mengajar di sekolah swadaya yang ada di kampung 40 juga sangat menyayangkan sikap Pemkab Siak yang tak mau tahu dengan kondisi orang miskin dan tidak memberikan solusi dalam pengusiran ini.
"Kalau kami diusir, terus kami mau tinggal dimana Pak. Rumah, desa, tempat tinggal kami yang di sini. Desa kami yang dulu sudah dijual semua. Jadi kami mau kemana lagi," ujar istri Ucok sambil menangis. 86 Kepala Keluarga yang bermukim di Kampung 40 Buantan Besar Kecamatan Siak ini menilai Pemkab telah berbuat sewenang-wenang.
Terkait hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Siak Sujarwo angkat bicara. ia menyebutkan Pemkab Siak harus bisa bersikap arif dan bijaksana, dalam mengambil ketegasan terhadap puluhan warga di Kampung 40 itu.
"Sesuai hearing beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Siak meminta Pemda dalam merelokasi masyarakat di kampung 40 harus mengedepankan rasa kemanusiaan, tanpa harus membiarkan mereka menjadi terkatung-katung, dan tak tahu tempat tujuan kemana mereka harus pergi, inilah yang harus dicari solusinya bersama-sama," pungkas Sujarwo.***