Belum Miliki KK dan Buku Nikah
PASIR PENGARAIAN(HR)-Hampir sebagian warga di Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah belum memiliki KK dan buku nikah, sementara mereka sudah memiliki keturunan. Hal tersebut diakui Kepala Desa, Sofyan Daulay saat safari Ramadan Camat Rambah Rabu (1/7) malam.
Disampaikannya, sebagian warga tersebut hampir 400 KK yang belum memiliki KTP dan buku nikah yang memakai Nomor Induk Kependudukan. Hal ini disebabkan dulunya masyarakat menikah bukan di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi hanya di Petugas Pembantu Pencatat Nikah Talak dan Rujuk (P3NTR).
"Saat ini adminduk sangat penting untuk menentukan legalitas keluarga. Akibatnya saat ini masyarakat kelabakan mengurusnya," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Camat Rambah Ari Gunadi, sesuai dengan data dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil menyatakan jumlah penduduk RTB-Kaiti sekitar 800 KK. Sementara di lapangan mencapai 1.200 KK. "Padahal kondisi di lapangan datanya sekitar 1.200 KK. Ini disebabkan karena tidak lengkapnya data masyarakat yang mengajukan Administrasi Kependudukan tersebut," sebutnya.
Sebagai solusi permasalahan ini, ke depan Camat Rambah akan membentuk panitia tingkat desa, untuk mendata jumlah yang pasti kemudian dilaporkan kepada petugas dari Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian dan Disdukcapil Rohul untuk dicari jalan keluarnya. (yus)