Pemkab Inhu Beri Batas H-7
RENGAT(HR)- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memberi batas akhir perusahaan dan pengusaha di kabupaten Indragiri Hulu melakukan pembayaran kewajiban pembayaran tunjangan Hari Raya paling lambat H-7 harus sudah dibayarkan kepada karyawan.
Pemkab telah menyampaikan surat edaran jadwal dan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Inhu. Surat edaran itu merupakan tindaklanjut Pemkab Inhu atas surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran THR keagamaan dan imbauan mudik bersama.
Dalam edaran tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah atau gaji, serta kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan hitungan jumlah bulan kerja dikali satu bulan upah atu gaji kemudian dibagi 12.
Bagi pekerja atau buruh di Kabupaten Inhu, yang bermasalah dengan pembayaran THR dengan perusahaannya dapat mengadu ke Pemkab Inhu melalui Posko pengaduan THR di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, di Jalan Batu Canai, kelurahan Pematang Reba, kecamatan Rengat Barat.
Posko ini dibuka setiap hari jam kerja, guna menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para pekerja atau buruh terkait pembayaran THR oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Inhu Samsul Isbar, Kamis (2/7), menyampaikan posko pengaduan THR mulai dibuka, sejak Senin (29/6), dengan tujuan dapat menangani permasalahan pembayaran THR yang dialami pekerja secara dini.
Selain itu, kata Samsul, dalam surat edaran yang disampaikan Pemkab kepada masing-masing perusahaan, agar pembayaran THR pekerja atau buruh harus dibayarkan selambat lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. "Kami berharap kepada seluruh pengusaha di wilayah Kabupaten Inhu, segera melaksanakan pembayaran THR pekerjanya tepat waktu dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," imbaunya. (eka)