4 Mobil Bawang Merah Ilegal Ditangkap
SIAK (HR)-Empat truk mobil colt diesel berisi bawang merah ilegal dari Malaysia ditangkap Bea Cukai Siak, Kamis (2/7), sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Keempat truk yang ditangkap diketahui bernomor polisi BA 8613 LU, BE 9960 CA, BA 8407 MU dan BA 9205 XK.
Empat mobil yang penuh berisi bawang merah ini digiring ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pratama Siak Sri Indrapura. Para sopir dan kenek truk diamankan untuk dimintai keterangannya.
Lebih lanjut dikatakan Kepala KPPBC Siak Sri Indrapura, Ishak Amran., bawang merah itu disinyalir berasal dari Malaysia. Mereka diketahui bongkar barang di Sungai Bayam, Kecamatan Sabak Auh dan pihak Bea Cukai sudah mengincar dari awal.
Ditambahkan Ishak, bawang merah itu rencananya akan dibawa ke Kota Dumai. Sedangkan yang kabur dari penangkapan hanya satu mobil L300.
"Mobil L300 tersebut tidak bisa ditangkap alias lolos karena kita kekurangan personel Bea Cukai. Barang bukti ini akan kita bawa ke wilayah Riau. Sementara para sopir ini nanti tergantung pada penyindikan apakah dipenjara atau tidak," ujarnya.
Namun, keterangan dari Ishak tersebut bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Ray Naldi sopir bawang merah tersebut,
Salah satu sopir Ray Naldi, mengaku bawang merah itu akan dibawa ke Sumatera Barat. Sedangkan pemiliknya disebut bernama Nahar.
"Ada 6 mobil yang membawa bawang merah ini pak, Namun, dua truk berhasil lolos dari tangkapan BC Siak," ujar Naldi.
Ketika ditanya ancaman apa dan undang-undang pasal berapa untuk para pemain bawang merah ini, Ishak mengatakan agar para pemain bawang jera dan tidak memasukkan lagi bawang tersebut ke Riau. Karena mereka akan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Agar pelaku jera dan tidak berani lagi memasukan bawang ilegal di Riau, maka mereka diancam pidana UU pasal 102 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. ***