Diam-diam

Sultan HB X Ajukan Perubahan Nama ke Pengadilan

Sultan HB X Ajukan Perubahan Nama ke Pengadilan

Yogyakarta  (HR)– Raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X akhirnya mendaftarkan permohonan perubahan nama dan gelar ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 19 Juni 2015. Sidang pertama kasus perdata tersebut dengan agenda pembacaan permohonan pada 1 Juli 2015 ditunda pada 8 Juli 2015 mendatang karena kuasa insidentil pemohon tidak hadir.

“Seharusnya kemarin (1 Juli 2015) sidang pertama. Karena tidak hadir, ya ditunda pekan depan,” kata juru bicara PN Yogyakarta, Ikhwan Hendrato saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis (2/7).

Permohonan didaftarkan dengan nomor perkara 75/pdt.P/2015/ PNYYK. Dalam permohonan tersebut, Sultan sebagai pemohon memohon perubahan nama dan gelar dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.

Gelarnya pun berubah dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgening Tata Panatagama. Nama itu berubah sejak Sultan mengeluarkan sabdaraja pada 30 April 2015 lalu.

Ikhwan menolak untuk menjelaskan apakah UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang juga memuat nama dan gelar Sultan akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Alasannya, karena hal itu sudah masuk materi perkara.

“Intinya, pengadilan tidak boleh menolak perkara meskipun dasar hukumnya belum ada atau belum jelas,” kata Ikhwan.
Sidang pada 8 Juli 2015 yang terbuka untuk umum nantinya mengagendakan pembacaan permohonan oleh kuasa insidentil yang ditunjuk pemohon, yaitu anak keduanya, Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono. Apabila tidak ada perubahan isi permohonan, menurut Ikhwan, hakim tunggal Sumedi yang memimpin persidangan bisa saja melanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.

“Bukti itu bisa surat dari pemohon. Kalau ada saksi yang diajukan, juga sekaligus diperiksa,” kata Ikhwan.
Baru kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan satu kali lagi untuk pembacaan putusan. Hakim nantinya bisa memutuskan menerima atau tidak menerima atau menolak permohonan. Apabila tidak menerima, artinya ada persoalan formalitas yang belum sempurna. Pemohon bisa mendaftarkan kembali kasusnya. Namun apabila permohonan ditolak hakim, artinya alat bukti tidak sempurna.(tpi/ivi)