Polres Larang Gunakan Petasan
SELATPANJANG (HR)- Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad menegaskan, kepada seluruh masyarakat Meranti untuk tidak menggunakan mercon atau petasan dalam menyambut atau merayakan lebaran Idulfitri mendatang.
Polisi melarang setiap penggunaan petasan dalam menyambut hari lebaran. Sebab membunyikan petasan sangat beresiko mencelakakan manusia. Baik si pemakai sendiri maupun orang lain.
Selain itu, petasan juga berpotensi menimbulkan kebakaran rumah. Sehingga pemerintah tidak memberikan izin terhadap penjualan petasan atau pemakaian mercon tersebut.
Polisi mengeluarkan izin, bukan untuk izin menjual petasan atau mercon, melainkan hanya izin menjual kembang api.
Kembang api tidak sama dengan petasan. Kembang api akan memberikan cahaya yang atau sinar yang berbeda saat digunakan di udara. Sementara penggunaan petasan atau mercon sepenuhnya hanya membuat letusan yang mengakibatkan berbagai kerugian bahkan bisa mengancam nyawa manusia.
Demikian ditegaskan Kapolres Kepulauan Meranti, melalui Kasat Intelkam AKP. Imron Burhanuddin, menjawab Haluan Riau lewat ponselnya Kamis kemarin.
Dijelaskannya, Polda Riau memang memberikan izin penjualan kembang api bagi 4 pemilik toko di Selatpanjang.
Izin yang diberikan itu bukan izin menjual petasan atau mercon, melainkan hanya izin menjual kembang api. Yakni untuk Toko Ok Mart, M2 Mart, Tomi Mart dan Sanwa Mart.
Kita ingatkan lagi izin yang diberikan bukan izin menjual petasan, melainkan izin menjual kembang api,”ulangnya.
Imron juga menjelaskan menyalakan kembang api, tidak boleh sembarangan. Harus tetap memperhitungkan resiko. Dan sebaiknya penggunaan kembang api itu ditentukan di kawasan tertentu dan dilakukan setelah sholat Tarawih, dan tidak boleh di tempat ramai,”terang Imron.
"Kalau ada pedagang yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu kita imbau agar semua lapisan masyarakat taat aturan dan hukum,”imbuhnya. (jos)