Dewan Gelar Hearing dengan PT ASI
TEMBILAHAN (HR)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, memanggil PT Agro Sarimas Indonesia terkait pengaduan warga kecamatan Kempas yang merasa dibohongi pihak perusahaan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat gabungan antara Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), seluruh pihak terkait seperti Dinas Perkebunan, Kehutanan, Perizinan, koperasi, kelompok tani, hingga pihak PT Agro Sarimas Indonesia (ASI) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Pada kesempatan itu, pimpinan rapat Ketua Komisi I Ahmad Junaidi, meminta kepada perwakilan kelompok tani, menyampaikan apa yang diinginkan oleh para petani. Kemudian, salah satu perwakilan masyarakat Angga, menuturkan perjanjian yang dibuat PT ASI, membuat masyarakat mengeluh, karena perusahaan ini tak menepati janji bagi hasil melalui pola 70:30.
''Yang sampai bukannya berbagi hasil, tapi dibagi hasil maksudnya kami ini seperti orang minta wakaf, bukan berbagi, kalau memang berbagi, tentu 70:30 dan tentu nyata di dokumen yang lengkap, tapi nyatanya, kami hanya dapat Rp600 ribu per triwulan,'' ujarnya, Kamis (2/7).
Karena hal itu, ia meminta kepada pihak koperasi membenahi sistem bagi hasil ini, sehingga semua permasalahan jelas. ''Mohon dibenahi perhitungannya, berapa hasil kami per tahun atau per bulan, sehingga kami menjadi jelas. Lahan yang jadi bahagian kami 60 persen itu juga belum jelas, kami sudah serahkan semua, jiwa saja yang belum kami serahkan,'' cetusnya.
Ditegaskan, jika apa yang mereka minta tak dapat dituruti, mewakili petani lainnya, ia meminta agar lahan mereka yang saat ini dikelola PT ASI, dikembalikan kepada para petani. ''Jelaskan perhitungan dari 2010 sampai 2015 dihitung ulang. Jika ada yang belum terhitung, tolong bayarkan semua. Jika tidak bisa memperbaiki, kami minta lahan kami dibalikkan,'' pungkasnya. (mg4)