H-14, Perusahaan Harus Bayar THR
SELATPANJANG (HR)- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan perusahaan yang ada di Meranti agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sesuai aturan.
Perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya minimal H-14 sebelum lebaran.Demkian disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Meranti H.Izhar melalui Kabid Tenaga Kerja Syarifudin Y Kai kepada Haluan Riau Kamis kemarin.
Dikatakannya, sesuai surat edaran dari Menaker untuk batas waktu pemberian THR diharapkan dapat dilaksanakan di H-14, dan sesuai besaran satu bulan gaji,” ujarnya.
Merujuk kepada aturan tersebut, bagi perusahaan yang keberatan atas kewajiban membayar THR maka diwajibkan mengajukan surat tertulis kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dua bulan menjelang pelaksanaan kewajiban membayarkan THR.
Terkait hal tersebut dari laporan yang diterima pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada perusahaan di Meranti yang mengajukan keberatan.
Syarifudin mengakui, sampai saat ini tidak ada permohonan keberatan dari pengusaha atas kewajiban memberikan THR. Kendati belum ada yang mengajukan keberatan, lanjutnya, dalam praktiknya biasanya ada juga perusahaan yang melanggar aturan itu.
Dijelaskannya, bagi perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa administrasi mulai dari teguran atau penundaan pelayanan dan pengurusan izin dari pemerintah.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendirikan Posko THR agar para pekerja bisa mengadukan persoalan jika perusahaan tempat mereka bekerja melanggar aturan itu,”sebutnya lagi.(ran)