Iuran PPU Naik Jadi 5 Persen
PEKANBARU (HR)- Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya sebesar 4,5 persen berubah menjadi 5 persen.
Hal ini berdasarkan Pe-raturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 16C ayat (2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikian diungkapkan oleh Kepala Divisi Regional II Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Benjamin Saut PS, Kamis (2/7). Dikatakannya bahwa kenaikan iuran tersebut berasal dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1 persen dibayar oleh Pekerja. Adapun dasar pemotongan iuran adalah gaji dengan batas bawah Upah Minimum di wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional khususnya kepesertaan bagi Pasangan Suami dan Istri sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara maupun Pekerja Penerima Upah Non Penyelenggara Negara, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2). Maka Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan,"kata Ben.
Untuk itu, lanjut Ben, dihimbau kepada seluruh Badan Usaha Besar, Menengah dan Kecil wajib men-daftarkan dirinya beserta Pekerjanya karena menjadi Peserta BPJS Kesehatan wajib dan bermanfaat. Pembayaran iuran
Diharapkan tepat waktu yaitu sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar terhindar dari denda sebesar 2 persen.
“Dihimbau kepada seluruh badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dan diharapkan pembayaran iuran tepat waktu agar terhindar dari denda,” ujarnya.
Adapun data Badan Usaha yang sudah registrasi menjadi Peserta BPJS Kesehatan wilayah Divisi Regional II yang mengkoordinir 11 Kantor Cabang dengan wilayah operasional 4 Propinsi (Riau, Kepri, Sumatera Barat dan Jambi) sampai dengan bulan Mei 2015 ialah Provinsi Riau sebanyak 1.274 Badan Usaha dengan jumlah Peserta 273.243 jiwa atau sebesar 31% dari target, Provinsi Kepri sebanyak 1.276 Badan Usaha dengan jumlah Peserta 167.860 jiwa atau sebesar 29%, Provinsi Sumatera Barat sebanyak 501 Badan Usaha dengan jumlah Peserta 76.890 jiwa atau sebesar 27% dan Provinsi Jambi sebanyak 464 Badan Usaha dengan jumlah Peserta 68.258 jiwa atau sebesar 24%. ***