Akan Ada Tersangka Baru
PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang, memastikan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahaan Daerah Aneka Karya. Tersangka baru tersebut diprediksi berasal dari lingkungan internal perusahaan plat merah Pemkab Kampar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bangkinang Beny Siswanto, tidak menampik akan adanya tersangka baru yang akan mendampingi Direktur Utama PD KAK Herman Thamrin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tersangka baru. Pasti itu. Sabar, tunggu pengumuman," ujar Beny Siswanto, Kamis (2/7).
Meski begitu, Beny tidak menyebutkan berapa jumlah tersangka baru tersebut. Namun, Beny memberikan bocoran kalau tersangka baru yang turut melakukan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut, berasal dari internal PD KAK.
"Tersangka baru dari dalam PD KAK," kata Beny tanpa menyebutkan nama dan jabatan calon tersangka baru tersebut.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, Beny menyebutkan, kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Saksi-saksi tersebut, kata Beny, berasal dari lingkungan PD KAK dan Pemda Kampar.
"Untuk saksi dari PD KAK, baik yang masih aktif maupun sudah tidak bekerja di sana lagi," terang Beny.
Sementara terhadap Herman Thamrin sendiri, sebut Beny, tengah menjalani proses pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Kamis (2/7) ini.
"Sekarang yang bersangkutan tengah diperiksa sebagai tersangka," tukas Beny.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Bangkinang peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah dilakukan, Jumat (12/6) lalu. Sementara penetapan Herman Thamrin sebagai tersangka dilakukan pada Senin (15/6).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan unsur korupsi dalam penyertaan modal dari anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014. Penyertaan modal Pemda Kampar yang mengalir selama PD KAK yang dipimpin Herman Thamrin mencapai Rp5,5 miliar. Rinciannya, Rp2 miliar lebih pada tahun 2012, Rp2,7 miliar tahun 2013 dan Rp1,5 miliar tahun 2014. Sementara, untuk kerugian negara belum bisa dipastikan karena masih dalam penghitungan.(dod)