Pemprov akan Tempatkan Petugas
PEKANBARU (HR)-Pemerintah Provinsi Riau melarang pejabat Aparatur Sipil Negara menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, sehingga akan ditempatkan petugas memantau mobilitas mobil dinas.
Ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Asrizal, larangan itu seiring fungsi dan manfaat terhadap keberadaan mobnas sebagai kendaraan yang mendukung pelayanan kemasyarakatan, bukan untuk pelayanan keluarga.
Dijelaskannya, larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),
yakni di Pasal 53 Tahun 2010 disebutkan, jika terdapat pejabat yang melanggar aturan, maka berhak dijatuhi hukuman, baik berat, sedang maupun ringan. "Jadi pimpinannya berhak menyertakan pernyataan tidak puas terhadap perilaku bawahan yang dibuat tertulis sebagai sanksi," ujar Asrizal.
Dijelaskannya, larangan tersebut berdasarkan fungsi dan manfaatnya. Apalagi saat ini, kondisi jalan lintas di Wilayah Riau seperti Lintas Tengah, Timur dan lintas antar kabupaten/kota dalam perbaikan. Tentunya dengan tidak digunakannya kendaraan tersebut akan mengurangi beban jalan yang akan dilalui kendaraan, sehingga mengurangi angka kemacetan.
Larangan ini, lanjut mantan Sekretaris Disdik Riau ini, diharapkan bisa diambil sisi positifnya, yakni akan lebih mempererat tali silaturahmi antar sesama, seperti meningkatkan budaya Melayu seperti budaya saling kunjung mengunjungi baik atasan dengan bawahan dan begitu pula sebaliknya.
Sementara itu, untuk melakukan pemantauan terhadap mobilitas kendaraan tersebut, selama lebaran, maka Pemprov akan menempatkan petugas di masing-masing posko lebaran dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub). (nie)