Polda NTT Tetapkan 42 Tersangka Korupsi
Kupang (HR) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur selama Januari- Mei 2015 telah menetapkan 42 orang tersangka kasus korupsi dari 74 kasus korupsi yang ditangani Polda NTT selama triwulan I itu.
"Jumlah tersangka yang masih dalam tahap penyidikan sebanyak 42 orang," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya Rabu, 1 Juli 2015, di sela perayaan HUT Bayangkara ke 69.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan sebanyak 18 kasus, penyidikan sebanyak 42 kasus serta 14 kasus yang telah diselesaikan atau P21. Dari jumlah tersangka itu, katanya, ditemukan jumlah kerugian negara mencapai Rp 12,1 miliar lebih.
Sedangkan jumlah kasus yang telah diselesaikan sebanyak 14 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar lebih. "Kami juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 16,7 miliiar lebih," katanya.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang masih ditangani Polda NTT melibatkan mantan Bupati Alor Simeon Pally periode 2009-2014 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada unit pelayanan pengadaan (ULP) Alor tahun 2012-2013.
Polda NTT juga menetapkan Ketua ULP Alor Abdul Djalal dan Sekretaris ULP Melkizonberi terkait kasus itu. Mantan Bupati Alor itu mengalokasikan dana hibah untuk ULP Kabupaten Alor senilai Rp 800 juta pada 2012 dan 2013, sehingga total dana yang dihibahkan mencapai Rp 1,6 miliar. "Padahal, dana tersebut tidak dianggarkan dalam APBD," kata Direktur Kriminal Khusus Poda NTT, Ajun Komisaris Besar Muhamad Slamet.(tpi/ivi)