Polsek Amankan 8 Ton Minyak Tanah
RENGAT(HR)-Jajaran polsek Rengat Barat Kepolisian Resor Indragiri Hulu, mengamankan 8 ton minyak tanah yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen sehingga diduga ilegal.
Minyak tanah tersebut dibawa dalam 1 unit mobil toyota dyna Nopol BH 8314 GI dari arah Jakarta menuju Pekanbaru. Penangkapan tersebut berawal saat dua personel Polsek Rengat Barat, Brigadir Rio Deresky dan Briptu Komar melaksanakan patroli di seputaran ruas jalan lintas timur, tepatnya di depan SMPN 5 Rengat Barat. Sekira pukul 21.00 WIB, keduanya melihat mobil jenis dump truk merk toyota berhenti. Keduanya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
"Setelah diperiksa ternyata di dalam bak truck belakang terdapat tangki yang berisi minyak tanah. Setelah ditanya tentang dokumen yang terkait kepemilikan minyak tanah tersebut, ternyata supir tidak bisa memperlihatkan surat-surat resminya," tegas Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak, Selasa (30/6).
Dikatakan Yarmen, supir truk berinisial SU, merupakan warga kelurahan Kota Baru, kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi, mengaku mengisi minyak tanah tersebut di simpang gas Jambi dan akan dibawa ke Pekanbaru, namun belum diberitahukan kepada siapa minyak tersebut akan diberikan karena dalam penyelidikan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Yarmen mengungkapkan supir truk beserta barang bukti berupa mobil, dan juga tangki yang terbuat dari besi dan memuat minyak tanah lebih kurang 8 ton itu, diamankan di Mapolsek Rengat Barat.
Penangkapan ini menjadi 'kado spesial' bagi Kapolsek Rengat Barat Franky Tambunan yang baru saja naik pangkat dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol)."Semoga semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, sehingga kasus-kasus kriminal lainnya bisa kembali terungkap," ucapnya. (eka)