JPU Hadirkan Saksi Penyewa Ruko
UJUNGTANJUNG (HR)-Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kembali menggelar sidang kasus penipuan penerima sewa ruko milik H, Sulaiman, sebanyak 10 unit yang terletak di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (29/6) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andre SH, dalam sidang menghadirkan satu orang saksi Ali umar (53) sebagai penyewa ruko yang diklaim oleh H, Sulaiman dan H Adlan, yang keduanya adalah anak almarhum H Adenan pemilik PT. Kura.
Saksi Ali Umar dalam sidang mengatakan, bahwa saksi awalnya membayar sewa ruko kepada H Sulaiman sebesar Rp25 juta per tahun. Pada tahun 2013 selanjutnya saksi membayar sewa Ruko kepada H Adlan. Perubahan pembayaran ini, menurut saksi karena ada surat dari penasihat hukum H Adlan bahwa perkara antara H Sulaiman dan H Adlan dimenangkan H Adlan. "Sehingga saya membayar sewa ruko kepada H Adlan," terangnya.
Selanjutnya saksi Ali Umar menerangkan bahwa sewa ruko itu diberikan tidak langsung kepada H Adlan, melainkan kepada suruhan H Adlan. Dan selama sewa dibayar kepada H Adlan, pernah ada komplain dari istri H Sulaiman.
"Ia mengatakan kepada saya, saya yang punya ruko, kok bayar ke orang lain," terangnya.
Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang SH, didampingi dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Indria SH, MH. Setelah mendengarkan keterangan saksi penyewa, selanjut sidang akan dilanjutkan pada 6 juli 2015 dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU lainnya.(put)