Dalam Penyelidikan, Pemeriksaan Saksi Rampung
PEKANBARU (HR)-Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru memastikan telah merampungkan pemeriksaan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpusatakaan desa di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau.
Demikian diungkapkan Ketua Tim Penyelidik Kejari Pekanbaru Feby Gumilang, Selasa (30/6). Dikatakan Feby, saat ini pihaknya tengah merampungkan laporan hasil penyelidikan.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan BPKP. Laporan hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk ekpose dengan BPKP," ujar Feby, Selasa (30/6).
Jika ekspos dengan BPKP telah dilakukan, sebut Feby, barulah pihaknya bisa mengetahui hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama ini.
"Kalau seandainya dinyatakan ada kerugian negara dan indikasi pidana, tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka," tegas Feby.
Dalam penyelidikan kasus ini, Penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak baik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tifa Ria, Panitia Seleksi Buku, Panitia Lelang, Panitia Pengadaan, Penerima Barang, maupun beberapa staf di BPAD Riau.
Selain itu, beberapa distributor buku turut dimintai keterangan. Sementara, Kepala BPAD Riau saat itu Riska Utama, belum juga diklarifikasi, dengan alasan kesehatan.
Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku untuk perpustakaan desa di BPAD Riau. Proyek ini menggunakan APBD Murni Riau Tahun 2012 lalu. Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar.(dod)