Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Ditetapkan 3 Persen

Jakarta (HR) -Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan akhirnya memutuskan iuran wajib pensiun untuk seluruh pekerja di Indonesia adalah 3% dari gaji bulanan. Dari iuran tersebut 2% ditanggung perusahaan dan sisanya dibayarkan pekerja.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah tidak bisa menetapkan iuran pensiun langsung tinggi seperti usulan awal yakni 8%.
"Bertahap karena tidak mungkin langsung tinggi. Karena kalau langsung tinggi berarti pengusahanya dan juga buruhnya langsung bayar mahal. Bertahap," jelas JK di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6).
Lalu berapa lama kenaikannya? JK mengatakan, sudah ada rumusannya, bisa sampai 15 tahun bertahapnya.
BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2015 besok. Seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti iuran pensiun tersebut.(dtn/ivi)
Berita Lainnya
- Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua Hari Ini
- Setnov Janji Perjuangkan Infrastruktur Karimun
- ACT: Korban Meninggal Dunia Gempa-Tsunami Sulteng Capai 1.203 Orang
- Luhut Minta Masyarakat Tak Panik Hadapi Varian Baru Covid-19 Omicron
- Satu Lagi Dokter di Indonesia Meninggal Terkena Corona, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
- Sidang Isbat Penentuan Idul Adha Digelar Hari Ini