Materai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus
JAKARTA (HR)- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku hanya mengajukan satu kenaikan tarif bea materai tempel menjadi Rp10.000. Sebelumnya tarif bea materai diusulkan menjadi dua yaitu Rp10.000 dan Rp18.000.
"Enggak ada tarifnya yang Rp18.000. Usulan kita hanya satu tarif, tidak ada lagi yang Rp3.000 dan Rp6.000, hanya satu tarif Rp10.000," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama saat ditemui di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (30/6).
Dia menyatakan revisi kenaikan bea materai tersebut untuk kemudahan masyarakat. Terlebih lagi saat ini banyak polemik yang membicarakan hal tersebut.
"Kita enggak memisahkan satu dokumen dan dokumen lain. Khawatirnya jadi polemik. Ini kan beritanya jadi ngaco. Ada yang bilang dilaksanakan Juni," ujar dia.
Padahal, lanjut Mekar, revisi undang-undang (RUU) bea materai baru diajukan ke DPR RI. Sehingga, tidak akan mungkin berlaku pada tahun ini.
"Paling cepat awal tahun depan, atau berlaku satu tahun setelah diundangkan," tambah dia.
Tidak hanya itu, di dalam RUU tersebut juga akan dibicarakan mengenai kewajiban peritel untuk membebankan tarif bea materai di atas Rp250 ribu.
"Sebenarnya dengan undang-undang sekarang sudah berlaku cuma pelaksanaannya kan belum. Nanti setelah undang-undang kita ubah baru nanti kita sampaikan, jadi belum Juli ini, belum. Kita masih menunggu perubahan," jelas dia.(okz/ara)