Wako Larang PNS Bawa Mobnas Mudik

Wako Larang PNS Bawa Mobnas Mudik

PEKANBARU(HR)-Walikota Pekanbaru, Firdaus, melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Dia mengungkapkan, setiap tahun pejabat memang tidak dibenarkan membawa kendaraan dinas untuk pulang kampung saat Lebaran, begitu juga dengan tahun ini peraturan yang ditetapkan masih sama.

"Tidak boleh, sama seperti tahun sebelumnya, kendaraan dinas hanya dibolehkan untuk operasional kegiatan satuan kerja. Bukan untuk dibawa mudik atau pulang kampung," tegas Firdaus, Selasa (30/6).

Setiap pegawai yang bertanggung jawab, lanjut Firdaus, agar memarkirkan kendaraan dinas khusus operasional di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya masing-masing. Sedangkan mobil dinas yang dipegang para pejabat, tetap dibolehkan dibawa pulang dengan catatan, kendaraan itu tidak dibenarkan dijadikan transportasi saat mudik Lebaran.

Menurutnya, seluruh pejabat tentunya sudah memiliki kendaraan pribadi yang harus mereka gunakan untuk keperluannya masing- masing. Karena itu, Ia menekankan bahwa mobil dinas dilarang dipakai untuk pergi mudik Lebaran. Kemudian juga tidak dibenarkan dipinjamkan kepada keluarga PNS yang juga untuk kepentingan pribadi.

"Agar larangan ini dapat berjalan sesuai harapan, kita akan lakukan pemantauan, kalau sampai ketahuan, akan diberi sanksi sepadan karena melanggar disiplin," katanya.

Terkait larangan tersebut, pernyataan serupa juga disampaikan Azharisman Rozie, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Pekanbaru. Dia mengatakan akan menindak tegas bila ada Pegawai yang melanggar kedisiplinan. Jika terbukti, sanksi akan diberikan tidak hanya kepada pegawai yang bersangkutan, namun juga diberi teguran kepada kepala SKPDnya.

"Kalau masih ada pegawainya yang melanggar aturan, berarti kepala SKPDnya gagal memberikan pembinaan. Kita akan beri sanksi mulai dari surat peringatan, hingga pemotongan insentif," Tandas Rozie.***