Bank dan Operator Terancam Sanksi
JAKARTA (HR)- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengembangan produk dan layanan jasa keuangan, serta perlindungan konsumen.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara menjelaskan, kerjasama tersebut juga termasuk dalam mengatasi penyalahgunaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan telekomunikasi. Seperti penyalahgunaan sarana telekomunikasi pribadi untuk penawaran produk keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya hal tersebut sudah mengandung dugaan unsur tindak pidana. Oleh karenanya melalui kerjasama dengan OJK, Kemkominfo akan menindak tegas operator telekomunikasi jika masih ada praktik tersebut.
"Kami bisa perintahkan ke operator untuk hentikan ini. Jika tidak, akan kami beri sanksi," tutur Rudi di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Senin (29/6).
Menurutnya, selain merugikan masyarakat dan berpotensi tindak pidana, praktik tersebut juga mengganggu seluruh masyarakat.
"Banyak yang merasa terganggu dengan adanya SMS tawaran layanan perbankan dan keuangan. Tentu ini harus di perhatikan. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang demikian," imbuhnya.
Selain itu, kerjasama tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan jaringan, sarana komunikasi serta teknologi informasi komunikasi dalam rangka implementasi perluasan akses keuangan di pedesaan.(okz/ara)