Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus BLJ
PEKANBARU (HR)-Puluhan massa dari Himpunan Muda Indonesia (HMI) Perjuangan terus menyuarakan agar Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya.
Massa juga meminta agar Kejaksaan Agung mengambil alih kasus yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
Desakan tersebut disampaikan aktivis HMI Perjuangan pada aksi unjuk rasa yang digelar di Tugu Zapin, Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (29/6). Dikatakan pengunjukrasa, keterlibatan sang bupati sangat kuat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp265 miliar tersebut.
Menurutnya, Herliyan selaku kepala daerah pasti mengetahui persis aliran dana dan anggarannya. Jadi, sangat mustahil jika hanya ditetapkan dua orang yang menjadi tersangka dalam mega kasus ini.
"Herliyan Saleh orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Uang rakyat dihamburkan-hamburkan," teriak Broery Marihot selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya.
Lebih lanjut, massa juga menerangkan kalau bukti keterlibatan orang nomor satu di Bumi Sri Junjungan tersebut terkait pengucuran dana yang dilakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penyertaan Modal.
"Herliyan Saleh merupakan yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Seret Herliyan," tegas Broery yang disambut teriakan pengunjukrasa lainnya.
Pada kesempatan itu, massa juga meminta agar Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih kasus tersebut, dan segera menyelesaikannya.
"Kalau Kejari Bengkalis tidak sanggup, kami desak agar Kejagung ambil alih kasus ini. Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas," tukas Broery,
Aksi ini sendiri sempat mendapat perhatian pengguna jalan yang melintasi Jalan Sudirman Pekanbaru. Sepanjang aksi, massa dikawal oleh aparat kepolisian.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak Kejari Bengkalis telah menetapkan Yusrizal Andayani yang merupakan Direktur PT BLJ dan Ari Setianto selaku staf khusus Direktur perusahaan plat merah sebagai tersangka. Keduanya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dana penyertaan modal kepada PT BLJ tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.
Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya. Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.***