Satlantas Sosialiasi Kecepatan Kendaraan
DUMAI (HR)-Guna meningkatkan kenyamanan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Dumai mengajak masyarakat untuk disiplin dan tertib di jalan.
Yakni dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat menyesuaikan kecepatan kendaraan di jalan. Jika dalam kota, paling tinggi hanya 40 km/jam. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang batas kecepatan maksimal kendaraan.
"Jika imbauan ini dipatuhi masyarakat, maka kita yakin dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Dheni Saputra, Kasatlantas Polres Dumai.
Lanjut Kasat, untuk jalur jalan pemukiman masyarakat, pihak pengendara harus menggunakan kecepatan kendaraanya 25 atau 20 km/jam. Sedangkan di jalur jalan lintas, pengendara dapat menggunakan kendarannya dengan kecepatan 80 km/jam.(zul)