Kejaksaan Didesak Usut Keterlibatan Bupati
PEKANBARU (HR)- Desakan agar Kejaksaan mengusut keterlibatan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap PT Bumi Laksamana Jaya kembali bergulir. Kali ini disuarakan sejumlah aktivis dari Himpunan Muda Indonesia Perjuangan.
Dalam orasinya, Broury selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Jumat (26/6), menyampaikan, kalau pengusutan kasus korupsi penyertaan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar yang ditangani Kejari Bengkalis, hingga saat ini belum menyentuh aktor intelektualnya.
"Aktor intelektual inilah yang berperan besar dalam kejahatan hukum dan politik yakni pihak yang memiliki wewenang dalam menentukan setiap kebijakan strategis. Dalam hal ini adalah Bupati Bengkalis," teriak Broury saat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (26/6).
Dikatakannya, Perda Nomor 07 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Bengkalis berdasarkan persetujuan DPRD Bengkalis merupakan dasar acuan dan legitimasi dalam penggunaan uang rakyat sebesar Rp300 miliar yang disalurkan kepada PT BLJ.
"Pada Pasal 4 dan Pasal 6 Perda tersebut, kami melihat adanya kejanggalan dan pelanggaran sehingga patut diduga Bupati Bengkalis yang bertanggung jawab dalam pengawasan penggunaan modal Rp300 miliar," beber Broury.
Dalam kesempatan tersebut, tidak lupa Broury menyampaikan tiga poin yang menjadi tuntutan mereka. Yakni, pertama, pihaknya mendesak agar mengusut tuntas dan menangkap pelaku intelektual dalam kasus perampokan uang rakyat sebesar Rp300 miliar.
"Kedua, kami mendesak agar pihak kejaksaan memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Bupati Bengkalis terkait kasus itu. Karena berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2012, Bupati merupakan pihak yang memiliki kebijakan strategis dalam membuat keputusan terkait penggunaan dan kebijakan pengawasan modal itu untuk pembangunan PLTGU," lanjutnya.
Terakhir, sebut Broury, pihaknya mendesak agar aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang diusut tuntas. Dan kembalikan uang tersebut ke negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan menyatakan, kalau pihaknya sangat mengapresiasi tuntutan dari HMI-Perjuangan.
Apa yang telah disampaikan para aktivis ini, telah memberikan masukan sekaligus mengawasi kasus tersebut.
"Tuntutan rekan-rekan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan," jawab Mukhzan menanggapi.
Lebih lanjut Mukhzan menyatakan, kalau penanganan kasus dugaan korupsi di PT BLJ itu sendiri, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
"Dua terdakwa yang merupakan unsur pimpinan PT BLJ saat ini tengah menjalani proses persidangan. Silahkan rekan-rekan pantau jalannya persidangan tersebut," pungkas Mukhzan.***