Vonis A Bob dan Du Nun Rendah, JPU Banding
PEKANBARU (HR)-Setelah berpikir-pikir selama satu pekan, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan BBM, akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Upaya hukum itu dilakukan karena rendahnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap dua terdakwa, yakni Achmad Mahbub alias A Bob dan Du Nun.
Demikian diungkapkan JPU Abdul Farid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (25/6). Dikatakan Farid, pernyataan banding tersebut telah disampaikan pihaknya ke PN Pekanbaru pada Selasa (23/6). "Sudah disampaikan oleh Jaksa Neny Lubis. Segera memori banding akan kita sampaikan," ujarnya.
Dijelaskan Farid, upaya banding tersebut karena pihaknya tidak puas terhadap putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Karena tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, namun majelis hakim memvonis 4 tahun.
"Begitu juga, juga mengenai barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara, namun majelis hakim mengembalikan ke terdakwa. Dan mengenai uang pengganti kerugian negara, juga tidak dibebankan ke terdakwa. Hal tersebut dipandang tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. ," terang Abdul Farid.
Sementara terkait, upaya hukum terhadap tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, Farid menegaskan kalau pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tunggu saja. Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Namun belum kita sampaikan ke PN Pekanbaru. Karena kita masih punya waktu," tukas Farid yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.
Terpisah, Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri, membenarkan adanya pernyataan banding dari JPU. Hal yang sama, sebut Hasan, juga dilakukan terdakwa A Bob dan Du Nun melalui Penasehat Hukumnya.
"Rabu (24/6), pengacaranya sudah sampaikan pernyataan banding. Diajukan oleh Rudi Zamrud Rajagukguk dan kawan-kawan," kata Hasan.Ke depan, sambung Hasan, para pihak baik JPU maupun para terdakwa akan mempersiapkan memori banding. "Sesegera mungkin (memori kasasi) sudah disampaikan ke PN Pekanbaru," tukas Hasan.
Sementara itu, tedakwa A Bob dan Du Nun melalui penasehat hukumnya yang juga menyatakan banding, karena pihaknya tidak merasa puas dengan putusan tersebut. Karena dalam pertimbangan hukum hakim jelas menyebutkan tidak ada merugikan keuangan negara.
"Tapi kok malah dihukum. Makanya kita banding. Untuk memori bandingnya, kita masih menunggu putusan lengkapnya. Mungkin minggu depan," kata Rudi Zamrud didampingi Yosi Mandagi dan Wan Ahmad Rajab dari Kantor Hukum Syiar Keadilan.
Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim yang disampaikan pada persidangan yang digelar Kamis (18/6), majelis hakim kalau A Bob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan primer JPU yang disusun dalam bentuk kombinatif, kulmulatif dan alternatif.
Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kalau A Bob tidak menikmati uang hasil tindak pidananya. Sehingga vonis minimum dijatuhkan terhadap terdakwa A Bob yang diduga sebagai otak perkara ini. Sehingga vonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dijatuhkan terhadap A Bob yang disebut-sebut sebagai raja minyak di Batam.
Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa berikutnya, yakni Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis.
Begitu juga, terkait sejumlah barang bukti berupa harta kekayaan yang sebelumnya sempat disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Berikutnya, terhadap tiga terdakwa lainnya, Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Menurut hakim, ketiganya tidak mengetahui kalau uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa Arifin Ahmad, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta atau subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Du Nun, A Bob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp67,8 miliar atau subsider 8 tahun penjara, terdakwa A Bob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.
Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar atau subsidair 3 tahun penjara. (dod)