Dewan Ingatkan Bayar THR 14 Hari Jelang Lebaran

TELUK KUANTAN (HR)-Ketua Komisi A DPRD Musliadi berharap perusahaan yang beroperasi mematuhi surat edaran Menteri tenaga kerja RI, terutama pembayaran tunjangan hari raya paling lambat 14 hari jelang lebaran.
"Saya mengimbau agar perusahaan mematuhi surat edaran yang sudah dikirim terkait pembayaran THR minggu," tegas Musliadi, Kamis (25/6).
Sesuai koordinasi dengan pimpinan DPRD, Komisi A akan melakukan monitoring sampai memasuki lebaran. "Jumlahnya sesuai gaji pokok dan bisa lebih," katanya.
"mana perusahaan yang tidak membayar THR diharapkan ada sanksi tegas, karena ini sangat ditunggu karyawan perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosnaker Muharlius menegaskan, seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya14 hari sebelum lebaran. (rob)
Berita Lainnya
- Pemkab Bangun Balai Datuak Nan Sambilan
- Gubernur Syamsuar Langsung Tindaklanjuti Keluhan Petani Soal Air
- Disambut Antusias, PSPI Sosialisasi Cegah Karhutla dan Latih MPA 17 Desa Binaan di Kampar
- Ardo Apresiasi Kades Pulau Jambu
- Bupati Inhu Lepas Tiga Rombongan Pawai Takbir
- Pengurus Dubalang Diminta Solid