BI Resmi Pangkas DP Rumah
JAKARTA (HR)- Ada kabar gembira buat Anda yang ingin mencicil kredit properti untuk rumah pertama, kedua dan seterusnya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) memangkas setoran uang muka atau down payment (DP) untuk permintaan kredit rumah dan apartemen tipe di atas 22 - 70 meter persegi.
Aturan ini berlaku untuk cicilan baru mulai 18 Juni 2015 di bank konvensional atau bank syariah.
Yeti Kurniati, Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, mengatakan, pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) KPR untuk semua jenis permintaan kredit ini tidak akan membuat terjadi penggelembungan (bubble) properti, karena pertumbuhan ekonomi sedang lesu.
“Justru pelonggaran LTV ini untuk memicu pertumbuhan kredit yang sedang rendah,” katanya, Rabu (24/6).
Bank Indonesia (BI) memproyeksikan terjadinya kenaikan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 12 persen pada tahun ini. Pertumbuhan KPR bakal terjadi setelah keluarnya aturan pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) KPR bank konvensional dan bank syariah.
Yeti Kurniati mengatakan, pertumbuhan KPR akan mencapai 12 persen pada akhir tahun ini. “Secara agregat, aturan pelonggaran LTV ini setidaknya akan menambah 1 persen pertumbuhan KPR dengan nilai kredit Rp4,5 triliun,” kata Yeti. Adapun perbankan mencatat pertumbuhan kredit rumah tinggal sebesar 12,82 persen menjadi Rp308,19 triliun per April 2015, dibandingkan posisi Rp273,02 triliun per April 2014.
Kemudian, kredit kepemilikan flat dan apartemen tumbuh 8,76 persen menjadi Rp13,07 triliun per April 2015, dibandingkan posisi Rp12,01 triliun per April 2014. Serta, kredit kepemilikan ruko atau rukan tumbuh 5,61 persen menjadi Rp26,26 triliun per April 2015, dibandingkan posisi Rp24,87 triliun per April 2014.
Yeti menambahkan, aturan pelonggaran LTV pada KPR ini hanya berlaku untuk bank yang memiliki rasio NPL gross pada KPR dan secara umum di bawah 5 persen. Misalnya, per April 2015, rasio NPL untuk KPR sebesar 2,48 persen, rasio NPL untuk flat dan apartemen sebesar 1,42 persen dan rasio NPL untuk ruko dan rukan sebesar 2,76 persen.
Informasi saja, aturan pelonggaran LTV ini tertuang pada PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang berlau sejak tanggal 18 Juni 2015.
Pada aturan tersebut tertuang adanya peningkatan besaran rasio LTV KPR bank syariah sebesar 10 persen untuk permintaan kredit rumah pertama, kedua dan seterusnya. Nah, aturan ini berlaku untuk tipe rumah 22 meter-70 meter sesuai dengan jenis rumah dan apartemennya.(kon/ara)