NasDem Serahkan 48 Calon Bupati ke Kejati
PEKANBARU (HR)-Pengurus Partai Nasional Demokrat Riau, menyerahkan sebanyak 48 nama bakal calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/wakil walikota yang mendaftar melalui partai itu, ke Kejaksaan Tinggi Riau. Langkah itu untuk memastikan para calon yang akan diusung partai besutan Surya Paloh tersebut bersih dari permasalahan hukum.
Ke-48 nama yang diserahkan ke Kejati itu, adalah mereka yang akan mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sembilan kabupaten/kota di Riau, Desember mendatang.
"Daftar nama itu disampaikan ke Kejati Riau untuk mendapatkan klarifikasi," ungkap Saur Hutabarat,NasDem Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera DPP Partai NasDem, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, Saur yang saat itu didampingi Ulung Rusman dan Iskandar Hoesin selaku Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Riau menyatakan, pihaknya meinginkan para balon kepala/wakil kepala daerah yang diusung Partai NasDem, bersih dari permasalahan hukum.
"Partai NasDem mau nama yang diusung nantinya mendapat klarifikasi tidak memiliki permasalahan hukum," lanjut Saur yang juga merupakan wartawan senior ini.
Adapun nama-nama yang akan diklarifikasi, sebut Saur, bersifat rahasia. "Jika selesai, nantinya hasilnya akan disampaikan ke Partai NasDem untuk ditindaklanjuti," tukas Saur.
Jika nantinya Kejati Riau memberikan rekomendasi kalau calon tersebut bermasalah, Saur menegaskan pihaknya tidak akan mengusung calon tersebut. Meski begitu, Saur mengungkapkan kalau hal tersebut berdasarkan hukum, bukan berdasarkan persepsi.
"Kita akan lihat bunyi klarifikasinya. Jika bermasalah, tentunya tidak akan kita usung. Kita tunggu hasilnya," tegas Saur.
Selain ke Kejati Riau, Saur menyatakan kalau hal sama juga akan dilakukan ke Polda Riau. "Kita akan sampaikan ke Polda Riau. Sekarang giliran di Kejati Riau," pungkas Saur.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan adanya penyerahan nama-nama balon kepala/wakil kepala daerah dari Partai NasDem tersebut.
"Penyerahan daftar nama Balon dari Partai NasDem tersebut langsung diterima Pak Kajati (Susdiyarto Agus Praptono, red)," kata Mukhzan.
Selanjutnya, kata Mukhzan, pihak kejaksaan akan melakukan proses klarifikasi terhada 48 nama yang disodorkan Partai Nasdem. "Apakah nama tersebut sedang tersangkut atau tidak dalam permasalahan hukum," lanjut Mukhzan.
Dalam proses klarifikasi tersebut, sambungnya, Kejati Riau melakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. "Kita melihat secara hukum bukan secara persepsi," paparnya.
Saat ditanya, berapa lama proses klarifikasi tersebut dilakukan hingga mendapatkan hasil, Mukhzan belum bisa memastikan. "Akan kita kaji dulu. Yang jelas, secepatnya akan lakukan," tutup Mukhzan. (dod)