27 Perusahaan Bakal Dilaporkan ke KPK
PEKANBARU (HR)- Tim Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Lahan DPRD Riau, bakal melaporkan 27 perusahaan yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dugaan telah munculnya kerugian negara dalam jumlah besar itu, muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) Lahan DPRD Riau melakukan hearing dan kunjungan lapangan ke 27 Perusahaan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Rata-rata perusahaan yang akan dilaporkan ke KPK ini, kita nilai sudah cukup bukti melanggar dan merambah kawasan hutan. Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak membayar pajak, PPN, PPH. Jadi kalau cukup alat bukti dua atau tiga, baru kita kirimkan. Kita minta KPK untuk turun mengauditnya," ungkap Ketua Tim Pansus Monitoring Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, Suhardiman Amby menjelaskan, dalam mengambil putusan itu, Pansus telah melakukan sejumlah langkah. Mulai dari pembahasan hasil audit perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar pleno. Selanjutnya Pansus melakukan gelar perkara. Dari sana, diperoleh gambaran. Mana perusahaan yang dinilai cukup bukti merugikan negara, diserahkan ke pimpinan Dewan untuk selanjutnya diparipurnakan.
"Langkah ini kita lakukan untuk menyelamatkan keuangan negara, menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan hutan-hutan di Riau yang dirambah secara ilegal," ujarnya.
Komentar senada juga diungkapkan Wakil Ketua Tim Pansus Monitorong Lahan DPRD Riau, Husni Thamrin. Namun saat ditanya perusahaan mana yang dimaksud oleh tim Pansus, ia mengaku belum bisa membeberkan kepada umum. Namun ia memberi indikasi, perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah daerah di Riau. Di antaranya di Kabupaten Pelalawan sebanyak dua perusahaan, Kuansing dua perusahaan dan jumlah yang sama juga di Kabupaten Kampar.
Sedangkan di Indragiri Hulu dan Inderagiri Hilir ada tiga perusahaan. Sisanya tersebar di kabupaten lain.
"Kita berharap KPK nanti akan menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan Pansus. Kalau hanya untuk dibekukan, maka tidak ada gunanya laporan tim pansus," tegas Husni. (nur)