Jokowi Bolehkan Asing Miliki Properti di Indonesia
JAKARTA (HR)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan dari Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti dengan tetap mengutamakan akses masyarakat.
"Ini untuk menghadapi persaingan properti di tingkat regional," kata Jokowi seperti yang disampaikan Tim Komu
nikasi Presiden Teten Masduki, Jakarta, Selasa (23/6).
Di sisi lain, REI harus dapat menjadi ujung tombak program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah. Dalam pertemuan dengan jajaran pengurus pusat dan DPD REI dari 33 provinsi se-Indonesia, Presiden Jokowi meminta REI berperan lebih aktif, terutama dalam membangun rumah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Presiden meminta REI menjalankan konsep hunian berimbang sesuai dengan Permenpera Nomor 7 tahun 2013 yang mengatur setiap pembangunan satu rumah mewah, diimbangi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
Menurut data dari BKPM, tingkat investasi di sektor properti meningkat dari total investasi sebesar USD218 juta di triwulan pertama 2014 menjadi danUSD436,8 juta di triwulan pertama 2015.
Seiring dengan meningkatnya investasi di sektor properti, REI diharapkan berperan lebih aktif menangani backlog (kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tempat tinggal) dengan lebih banyak membangun perumahan bagi MBR.
Pemerintah akan memberi kemudahan kepada pengembang yang membangun rumah bagi MBR. Antara lain kemudahan perizinan dan penyediaan lahan yang harganya sesuai dengan standar harga rumah bagi MBR.
Agar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah, suku bunga dan uang muka KPR juga perlu diturunkan.
REI yang berdiri pada 11 Februari 1972 di Jakarta menaungi sekitar 3,000 pengembang. Pada 1994 2014 REI telah membangun rumah bagi MBR sebanyak 3.069.810 unit. Sejak Januari - Mei 2015 REI sudah membangun rumah bagi MBR 247.000 unit.(okz/ara)