WN Malaysia Didakwa Pasal Berlapis
PEKANBARU (HR)-Jimy alias Ng Hai Kwan, warga negara Malaysia, yang juga terdakwa penyeludup narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/6). Dalam sidang perdana kemarin, jaksa penuntut umum mendakwanya dengan pasal berlapis.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, jaksa penuntut umum (JPU) Gusnely menuturkan, terdak-wa diketahui berangkat dari Malaka menuju Dumai bersama seorang rekannya, Abe.
Dari Abe inilah kemudian terdakwa dititipkan sabu-sabu yang beratnya mencapai puluhan kilogram tersebut.Abe meminta terdakwa membawa barang haram yang disimpan dalam dua travel bag warna hitam, kepada seseorang di Palembang, Sumatera Selatan.
"Untuk perbuatannya itu, terdakwa diberi upah sebanyak 5 ribu ringgit Malaysia. Uang itu dipecah menjadi dua pembayaran, pembayaran di awal sebesar 3 ribu ringgit dan pelunasan dilakukan saat barang sampai ke tujuan di Palembang," ujar JPU Gusnely dalam dakwaannya.
Uniknya, ternyata kunci travel bag yang merupakan wadah penyimpan sabu-sabu tersebut tidak dikuasai terdakwa, melainkan berada di tangan pemesan yang berada di Palembang.
Terhadap terdakwa Ng Hai Kwan alias Jimy didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Tiga orang polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang turut dalam penangkapan Jimy menerangkan kalau rencana pengiriman paket besar narkotika tersebut dilakukan di Malaka, tepatnya ketika Abe dan terdakwa berbincang di sebuah Foodcourt di Malaka.
"Abe ikut ke Dumai menggunakan jalur laut dari Malaka bersama dengan terdakwa. Kami sempat melacak melalui sinyal selulernya, namun sudah keburu dimatikan (tidak aktif)," ungkap sang polisi.
Dalam sidang perdana kemarin juga dihadirkan saksi dua orang perempuan yang turut diamankan Polda Riau di Pekanbaru. Keduanya, Yuni Rahayu dan Rismawati. Dalam keterangannya, mereka turut menumpang travel yang disewa terdakwa dari Dumai menuju Pekanbaru.
Keduanya dihubungi terdakwa sejak di Dumai untuk dimintai tolong mencarikan kendaraan menuju Palembang. Karena arahnya juga bersamaan ke Pekanbaru, kedua saksi tersebut menumpang travel terdakwa.
"Di salah satu SPBU ketika itu supir travel minta dibukakan tas bapak ini, tapi beliau tidak mau," ujar Yuni mengisahkan perjalanan mereka dari Dumai ke Pekanbaru.
Tas tersebut baru dibuka paksa oleh aparat kepolisian saat dilakukan penggerebekan di Pekanbaru, tepatnya di Hotel Parma, Kamis (2/4) lalu. Saat itu diketahui bahwa tas tersebut berisi sabu-sabu seberat 46,5 kilogram dalam beberapa paket plastik kemasan setengah kilogram.
Dalam persidangan kemarin, Jimy tampak tidak begitu menguasai bahasa Indonesia. Sesekali terucap dari mulutnya bahasa Melayu Malaysia, saat menjawab pertanyaan hakim. Sidang kemudian dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (dod)