Dua Pangkalan Diputus Suplai
PELALAWAN (HR)-Dua tempat pangkalan gas elpiji mendapat sanksi tegas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan. Suplai gas distop masuk ke pangkalan tersebut karena keduanya terbukti menjual gas elpiji tabung 3 Kg pada pengecer dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi.
Demikian disampaikan Kepala Disperindag Pelalawan Zuerman Das, Senin (22/6). Dua pangkalan gas LPG yang dimaksud, yakni Pangkalan Elpiji Isma yang berada di Jalan Simpang Kualo dan Pangkalan Awaluddin yang berada di Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Suplai gas pada kedua pangkalan nakal tersebut kita putus selama 1 bulan. Itu sangsi yang kita jatuhkan, harapannya bisa membuat jera dan pangkalan lain tidak ikut berbuat menyalah," tegas Zuerman Das.
Zuerman Das menjelaskan, pihaknya menetapkan HET gas LPG tabung 3 Kg di angka Rp18.000/tabung, dengan kenaikan bahan bakar minyak kemaren. Sementara HET baru belum ditetapkan, maka bisa disesuaikan toleransi harga maksimal Rp19.000/tabung.
Sayang, dua pangkalan ini tidak mengindahkan kebijakan Disperindag, bahkan sengaja menyelewengkan gas Lpg tabung 3 Kg pada yang bukan berhak. Seharusnya gas LPG tabung 3 Kg dipasarkan pada masyarakat miskin di sekitar wilayah pangkalan tersebut, kenyataan yang ada masyarakat setempat tidak bisa menikmati Gas dengan harga yang disubsidi itu.
"Kedua pangkalan elpiji ini mendapatkan suplai sebanyak 3.500 tabung/bulan. Harusnya dijual ke masyarakat, namun pangkalan malah menjual ke pedagang dengan harga Rp23.000/tabung," terang Zuerman Das.
Menurut Zuerman Das, modus penyelewengan ini menyebabkan kelangkaan gas dan dimanfaatkan oleh pengecer. Sehingga ditemukan harga eceran mencapai Rp30.000-40.000/tabung.
Rusak Sistem
Menurut Zuerman Das, kelakuan pangkalan nakal tersebut telah merusak sistem pendistribusi gas bersubsidi ini dan membuat resah bagi masyarakat khususnya kalangan ekonomi memengah ke bawah.
Agar perlakuan itu tidak diulangi dan tidak terjadi di pangkalan lainnya, lanjut Zuerman Das, pihaknya membentuk tim yang akan turun untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap para pangkalan elpiji yang masih tetap membandel.
"Meski kami punya tim, namun kami juga sangat membutuhkan informasi dari masyarakat. Pada masyarakat jika menemukan kejanggalan silahkan langsung melapor ke Disperindag," pinta Zuerman Das.
Terkait maslah ini, lanjut Zuerman Das, Disperindag telah membuat kesepakatan bersama dengan pemilik Pangkalan. Pertama pangkalan tidak dibenarkan lagi menjual elpiji 3 Kg ke warung atau pengecer, pangkalan harus membuat nama/merk usaha sesuai dengan izin resmi dan tidak dibenarkan menjual di ats HET yang ditetapkan.
Selain itu, Zuerman Das meminta kerja sama dari masyarakat agar membeli Gas LPG 3 Kg di pangkalan.
"Belilah gas di pangkalan, sehingga tidak menjadi peluang kejahatan bagi pemain gas," pungkas Zuerman Das.***