Gagal Lulus Tes
SIAK (HR)- Dari 26 balon yang mengikuti seleksi balon penghulu di enam kampung Kecamatan Tualang, hanya 15 orang lulus, sementara 11 orang lain gagal. Penyebab ketidaklulusan, nilai balon tidak memenuhi standar 6.00 sesuai peraturan daerah Kabupaten Siak No 3 tahun 2015.
Camat Tualang Zulkifli melalui Kepala Seksi Pemerintahan Musri, Minggu (21/6) menyampaikan, pengumuman hasil ujian tertulis, ujian mengaji dan wawancara bagi calon penghulu telah di keluarkan BPMPD Kabupaten Siak. Hasilnya, dari 26 yang mengikuti test seleksi hanya 15 orang lulus dan 11 gagal.
"Jumlah calon penghulu sebanyak 26 orang yang lulus dari ujian tersebut sebanyak 15 orang yang lulus dan 11 orang tidak lulus," ungkap Musri.
Lanjut Musri menjelaskan, standar kelulusan bagi balon adalah 6.00 sesuai dengan Perda No.3 tahun 2015. Ada juga faktor lain, tidak bisa membaca Alquran.
"Kita berharap balon penghulu yang lulus untuk dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya. Tunggu intruksi panitia pilkapung, jangan terlalu bereuphoria dan bersuka cita, dengan kelulusan, karena tantangan masih banyak dan bagi balon penghulu," ungkapnya.
Sementara bagi yang tidak lulus agar dapat menerima hasil yang telah ditetapkan.
"Ini murni dan sesuai kemampuan masing-masing balon penghulu, tidak ada rekayasa dan permainan dan apalagi beking dari pihak lain," tegas Musri yang juga Pj Penghulu Kampung Maredan.(gin)