Pelanggan Malah Kena Denda Jutaan Rupiah
BENGKALIS (HR)-Perasaan bahagia menggelayut dihati Masnur (65), saat puluhan tiang listrik warna hijau terpacak di pinggir jalan persis di depan rumah tuanya. Bagaimana tidak, sudah puluhan tahun dirinya tinggal di desa Sekodi, tapi baru diusia senjanya kabel listrik melintas di depan rumahnya.
Tak ingin ingin membuang kesempatan, Masnur bertanya dengan jiran tetang-ga, bagaimana cara masuk atau pasang listrik. Setelah bertemu dengan orang yang bisa memasang meteran di rumahnya, maka kata sepakatpun ditemu, biayanya Rp3 juta.
“Pak Masnur terpaksa menjual pusaka, senilai Rp4 juta, Rp3 juta untuk bayar masuk listrik, sisanya Rp1 juta digunakan untuk kenduri arwahan beberapa hari lalu. Saking gembiranya, asal listrik masuk ke rumah tak soal harta pusaka pun dijual,” ujar Afrizal kerabat Masnur didampingi Zura anak Masnur baru-baru ini.
Hanya herannya, saat itu daya yang masuk ke rumah Masnur diloloskan oleh pemasang meteran berinisial Nn, dengan alasan nomor meter untuk Masnur belum keluar alias sedang diurus. Sehingga Masnur belum bisa membeli pulsa token.
Sebulan berlalu, nomor meter belum juga didapat, selama itu pula Masnur tidak pernah membayar listrik, karena daya yang masuk ke rumahnya diloskan oleh si pemasang. Bahkan kondisi seperti itu berjalan hingga 3 bulan.
Persoalan kemudian muncul, ketika pihak PLN melakukan razia (P2TL) ke Desa Sekodi baru-baru ini. Meteran yang sudah terpasang di rumah Masnur dicabut oleh PLN, Masnur dituding telah melakukan pencurian daya. “Manalah kami tahu kalau kami mencuri, kami masuk melalui “Kaki tangan” biro PLN dan selama ini katanya nomor meter sedang diurus,” ujar Zura pula.
Menurut Zura lagi, karena meteran dicabut kini rumahnya kembali gelap gulita. Dirinya bersama Afrizal sempat juga mendatangani kantor PLN di Jalan Antara, namun pihak PLN bersikeras kalau dia telah melakukan pencurian dan harus membayar denda. “Kami harus mengeluarkan uang sekutar Rp 2 juta lebih lagi baru meteran dipasang kembali. Denda yang dikenakan kepada kami boleh diangsur bayarnya,” ujar Zura lagi.
Oknum Bermain
Sejatinya kata Afrizal, PLN tidak bisa begitu saja menuduh Masnur telah melakukan pencurian daya. Sebab, meteran yang terpasang di rumah Masnur adalah milik PLN. Seluruh meteran berada di tangan (gudang) PLN, bukan di tangan biro atau siapa saja.
“Pertanyaannya sekarang, mengapa dan bagaimana meteran tersebut bisa keluar dari gudang PLN, jangan-jangan ada oknum PLN yang “bermain”. Jadi menurut saya, PLN juga harus menyelediki persoalan ini, jangan-jangan ada oknum yang bermain atau bekerjasama dengan biro,” sebut Afrizal.
Menanggapi persoalan itu, manager ranting PLN Bengkalis, Andy Prastyawan saat dihubungi, Minggu (21/6) mengatakan, tidak mesti meteran yang terpasang di rumah Masnur mili PLN, bisa jadi meteran tersebut meteran liar yang diperjualbelikan lalu dipasang oleh orang tidak bertanggungjawab.
“Banyak lho meteran liar yang beredar tanpa sepegetahuan PLN. Kalau memang meteran itu dari PLN, sudah pasti akan ada nomor meternya. Jadi bisa jadi meteran yang dipasang di rumah pak Masnur itu meteran liar, bukan dari PLN,” sebutnya.
Terkait teknis ata tata cara pemasangan meteran, pihaknya kata Andy sudah berkali-kali menyosialisasikan kepada masyarakat untuk berhati-hati, kenali siapa bironya dan akan lebih baik datang langsung ke kantor PLN atau kunjungi alamat web-nya PLN.
“Terus terang kami prihatin dengan kondisi seperti itu. Ini pengalaman bagi kita semua. Mohon kepala desa juga tanggap, siapa yang pasang meteran atau instalasi di kampung-kampung harus benar-benar dikenal. Setidaknya si pekerja meninggalkan poto copi KTP, tidak main pasang saja,” saran Andy.(man)