Kapolres Minta Warga Awasi Hiburan Malam
DUMAI (HR)-Polres Dumai meminta warga mengawasi dan melaporkan aktivitas hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan. Kepada pengusaha diingatkan mematuhi peraturan pemerintah tersebut jika tak ingin mendapat sanksi tegas.
Kepala Kepolisian Resort Dumai AKBP Suwoyo, Jumat (19/6, mengatakan Polres Dumai siap mendukung dan menegakkan ketentuan yang sudah dibuat pemerintah dengan menurunkan sekitar 110 personel polisi untuk menjalankan kegiatan pengamanan.
"Kita siap mendukung pemerintah untuk menegakkan peraturan itu. Oleh karena itu saya minta kepada pengusaha hiburan malam agar mentaati ketentuan yang sudah dibuat pemerintah supaya pelaksanaan ibadah puasa berlangsung khusuk dan nyaman," katanya.
Dikatakan mantan Kapolres Inhil ini, pihaknya mengaku akan menindak tegas usaha hiburan malam yang kedapatan beroperasi dan melanggar ketentuan pemerintah daerah karena akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif pada bulan Ramadan tahun ini.
"Kepada masyarakat diharapkan partisipasi dan mendukung dalam menjaga suasana aman dan kondusif ini dengan cara melaporkan adanya aktivitas yang meresahkan lingkungan ke polisi. Jika melihat ada usaha hiburan malam yang membandel dan beroperasi, silahkan lapor ke polisi," tegasnya.
Dalam pelaksanaan pengamanan Ramadan ini, Suwoyo menambahkan, personel disiapkan untuk mengawal masjid dan musalla, baik dengan menggelar patroli keliling maupun penempatan polisi. Selain itu, polisi juga akan intensifkan pengawasan dan penegakkan hukum, terutama pada tindak pidana.
"Menjadi perhatian, yaitu narkotika, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian berat serta kejahatan umum lainnya. Polisi akan meningkatkan pengamanan selama bulan puasa sesuai instruksi pimpinan dengan cara menggiatkan patroli dan mengawal pelaksanaan ibadah di rumah ibadah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabag Kesra Setdako Dumai Asnam menyebutkan bahwa Pemko Dumai telah memutuskan seluruh tempat usaha hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadan dan untuk menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
Usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup tersebut diantaranya, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, biliar dan usaha hiburan lainnya yang beroperasi pada malam hari. "Khusus bagi usaha hiburan anak-anak dan warung internet hanya boleh beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan hingga pukul lima sore saja," katanya.
Pengaturan dan seruan dalam bulan Ramadan yang dibuat pemerintah ini telah disampaikan meluas ke publik dan berharap pemilik usaha dapat mengikuti aturan supaya tercipta suasana ibadah yang khusuk dan tenang.***