Produk UMKM tanpa Label Dilarang Masuk Swalayan
PEKANBARU (HR)- Produk makanan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang belum mencantumkan label, dilarang memasok barangnya ke swalayan. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Pekanbaru, Eddy Fahmi, Jumat (19/6).
"Dari beberapa kali sidak jelang puasa, Disperindag masih menjumpai dan menyita belasan bahan makanan tak berlabel, dan kemasan rusak. Kita meminta pengelola untuk menarik dan harus mencantumkan asal produk sebelum dipajang," kata Eddy Fahmi.
Dijelaskan Eddy, setelah dilakukan sidak rutin dibeberapa lokasi supermarket dan swalayan di Pekanbaru. Pihaknya bersama tim pemantau masih saja menemui produk-produk makanan dari UMKM tidak berlabel.
Semestinya makanan atau minuman, mencantumkan label yang menginformasikan tentang asal dan pembuat produk. Kemudian juga mengenai komposisi, waktu kadaluarsa, serta izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Karena produk pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik.
" Kita mengimbau kepada pihak swalayan atau pusat perbelanjaan tidak menampung produk sebelum diberi label. Kemudian juga diharapkan untuk menjaga kualitas barang yang tersedia agar layak dikonsumsi dan aman bagi masyarakat," katanya.
Ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan bila dilanggar, Eddy menyebutkan, untuk tahap awal pihaknya akan memberikan peringatan kepada pengelola pusat perbelanjaan yang mau dibina.
Selanjutnya setelah dibina masih membandel, dan masih dijumpai pada sidak berikutnya, Disperindag akan memberi sanksi tegas dengan penutupan tempat usaha. ***