Koordinator Program: PMBRW Miliki Payung Hukum
PEKANBARU(HR)- Koordinator Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga, Rusmani Said, membantah program PMBRW belum memiliki payung hukum. Hal tersebut disampaikan terkait statemen dewan yang menyebut PMBRW belum memiliki payung hukum.
Rusmani menegaskan, program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) sudah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Perwako dan akan ditingkatkan menjadi Perda. "Kata siapa belum memiliki payung hukum yang jelas? kan sudah ada Perwako. Sekarang Perwako sedang dalam proses untuk peningkatan menjadi Perda," ungkap Said, kepada wartawan kemarin.
Dijelaskannya, saat ini Ranperda PMBRW sudah masuk dalam prioritas Pemko Pekanbaru. Ranperda PMBRW masuk dalam 27 Ranperda yang masuk ke bagian hukum Pemko Pekanbaru. Ranperda merupakan satu dari empat Ranperda yang menjadi prioritas. (rud)